JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Subsidi yang diberikan tiap tahun kepada sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) berpotensi menimbulkan korupsiSebab, tidak ada batas waktu dan peraturan penggunaan yang mengikat secara hukum.
Koordinator Monitoring Divsi Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan mengatakan, peluang terjadinya korupsi tersebut tidak hanya terjadi di level bawah, namun juga di level Kemendiknas sebagai penyelenggara pendidikan nasional.
“Jika membicarakan mengenai masalah peluang korupsi dalam RSBI ada dua titik
BACA JUGA: RSBI Perlu Dipayungi Perda
Yakni, di Kemendiknas dan di dana-dana yang dialirkan ke seklah-sekolah itu sendiri,” ungkapnya ketika ditemui usai diskusi tentang RSBI dan SBI di Kemdiknas, Jakarta, Rabu (9/6).Dijelaskannya, peluang korupsi di Kemendiknas sendiri datang karena adanya uang APBN dalam jumlah besar yang dikelolanya
BACA JUGA: Bank Mandiri Beri Beasiswa Rp 940 Juta untuk UI
“Pengelolaan uang di Kemendiknas sangat tertutup, akses informasi juga susah, saya tanya soal anggaran ke pejabat Kemendiknas tapi tidak bisa jawab,” terangnya.
Menurut perhitungan ICW, masing-masing sekolah mendapatkan dana block grant sekitar 1,5 miliar, termasuk dari dana APBD. Dalam aliran ini, terang Ade, terjadi sejumlah celah yang muncul dari tidak jalannya sistem dalam pelaksanaan anggaran karena sekolah tidak memiliki mekanisme dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS)
Maka dari itu, lanjut Ade, seharusnya pembahasan APBS bisa melibatkan semua pihak baik orang tua, guru dan Kepala Sekolah
BACA JUGA: Hanya Malut dan Papua Barat yang Absen
Namun pada prakteknya mulai dari penyusunan, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya, semua dilakukan kepala sekolah. “Jadi modus beberapa kasus yang dilaporkan pada kami rata-rata seperti ituAda bukti pembelian tapi tidak ada barangnya, sekolah itu punya banyak stempel untuk memalsu itu,” tandasnya.Di tempat yang sama, Sekretaris Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Bambang Indriyanto, membenarkan bahwa tidak ada batas waktu pemberian block grant setiap tahun dari Kemendiknas, selagi sekolah RSBI masih belum mendapatkan status Sekolah Berstandar Internasional (SBI)Untuk besarannya, Bambang menyebutkan mencapai Rp 300-Rp 600 juta per sekolah RSBI.
Ketika ditanya mengenai RSBI yang secara sengaja menetapkan diri berstatus RSBI karena ingin mendapatkan subsidi setiap tahunnya, Bambang menegaskan bahwa hingga saat ini memang belum ada standar baku mengenai penentuan status itu
“Saat ini masih disusun standarnyaKami sudah menyusun dan ada delapan standar yang harus dipenuhiNamun, standar itu harus diusulkan terlebih dahulu ke Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan kemudian nantinya akan ditetapkan dengan SK Mendiknas,” tandasnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korea Bantu Puluhan Ribu Piano Digital dan Papan Tulis
Redaktur : Tim Redaksi