RSBI Perlu Dipayungi Perda

Rabu, 09 Juni 2010 – 16:20 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal  menyatakan, pedoman penyelenggaraan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang ditetapkan pemerintah pusat hendaknya juga dilengkapi dengan dengan peraturan daerahMenurut Fasli, koridornya akan sama walaupun di tiap-tiap sekolah dapat menerapkan model yang berbeda-beda.

"Hendaknya dipayungi oleh peraturan daerah atau minimal peraturan bupati atau peraturan walikota

BACA JUGA: Bank Mandiri Beri Beasiswa Rp 940 Juta untuk UI

Di sanalah koridor-koridor itu, apakah itu gratis atau membayar dengan limitasi tertentu
Itu bisa diatur lebih lanjut oleh peraturan sesuai dengan level otonomi itu," ujar Fasli ketika ditemui usai membuka talkshow RSBI dan SBI di Kemdiknas, Jakarta, Rabu (9/6).

Lebih lanjut Fasli yang juga merangkap sebagai Dirjen Pendidikan Tinggi itu menambahkan, pemerintah saat ini sedang mengevaluasi program RSBI dan mencari model-model yang baik sebagai rujukan bagi kabupaten, kota, dan provinsi

BACA JUGA: Hanya Malut dan Papua Barat yang Absen

Untuk mencapai RSBI yang bermutu, kata dia, diperlu kontribusi bukan hanya dari pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga kelompok masyarakat, perusahaan, maupun orang tua.

Ditambahkan pula, peran dari pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan program RSBI ini sangat besar
Contohnya,  propinsi  Papua yang  menggratiskan siswa masuk ke RSBI

BACA JUGA: Korea Bantu Puluhan Ribu Piano Digital dan Papan Tulis

"Gubernurnya mengatakan RSBI di sana harus gratisMereka ingin semua anak-anak Papua dari kabupaten/kota di sana harus bisa masuk tanpa ada masalah biaya," katanya.

Menyinggung soal pungutan dari sekolah, Fasli menegaskan, harus ada aturan main yang jelas dan atasndasar kebersamaan"Artinya atas dasar kesepakatanTidak harus dipaksa-paksa dengan sebuah SK (surat keputusan)Kalau sudah ada tanda-tanda bahwa itu tidak sejalan lagi dengan koridor Undang-Undang Sisdiknas, tentu kita akan masuk," tegasnya.

Fasli juga mengatakan, pemerintah saat ini sedang mendata sekolah-sekolah penyelenggara RSBI yang memungut dana dari masyarakatDisebutkannya, variasi pungutan antara lain dikelompokkan ke dalam kategori gratis, tanpa uang pangkal dengan SPP agak tinggi, serta uang pangkal tinggi dengan SPP rendah

Sementara terkait adanya batasan maksimal yang boleh dipungut oleh sekolah, Fasli mengatakan, ada beberapa kota dan kabupaten yang menetapkan uang pangkal maksimal Rp 5 juta"Yang penting koridornya karena ruang gerak antarsekolah berbeda," imbuhnya.

Fasli menyebutkan, jumlah RSBI saat ini sudah sekitar seribu lebih, dari 258 ribu sekolah yang ada di IndonesiaKarenanya Fasli menegaskan, pilihan orang tua untuk menyekolahkan anaknya cukup banyak"Tidak otomatis bahwa selalu RSBI ini yang paling bermutu di daerah itu," katanya.(Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendidikan Karakter Harus Lewat Pembiasaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler