Dana BLT Covid-19 dan DD Ludes Tanpa Kejelasan, Sadi Karmanto Ditahan Usai Diperiksa

Jumat, 30 Juli 2021 – 19:38 WIB
Sadi saat digiring jaksa ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Arga Makmur setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Foto: RBonline

jpnn.com, BENGKULU UTARA - Kepala Desa Kali Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Sadi Karmanto, 46, akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kamis (29/7).

Sadi ditahan terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2020 yang dikelolanya.

BACA JUGA: Wak Abu Mengintip Mbak F Selama 5 Jam, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala

Penyidik menemukan indikasi kerugian negara Rp 338,47 juta dan menetapkan Sadi pukul 15.30 WIB kemarin sebagai tersangka.

Ia lebih dulu diperiksa enam jam oleh penyidik di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari BU sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui kasi Pidsus Nopridiansyah, SH menuturkan jika indikasi kerugian negara tersebut dari program yang tidak dilaksanakan.

BACA JUGA: Begal Penusuk Korban 6 Liang Diamuk Massa, Nyaris Tewas, Begini Penampakannya

Namun tersangka membuat laporan pertanggungjawaban baik program fisik maupun nonfisik.

“Seperti program penyuluhan, program tersebut tidak dilaksanakan dan hanya membayarkan honor dan dana terserap habis,” katanya.

BACA JUGA: Tertangkap Basah Berbuat Dosa, Pasutri Pasrah saat Digelandang Polisi

Jaksa juga sudah memeriksa sekdes, bendahara dan perangkat desa. Mereka mengaku tahu saat pencairan dana, namun dana tersebut langsung diambil oleh tersangka dan kegiatan atau program yang dianggarkan dalam DD tidak dilaksanakan.

“Bahkan dalam pemeriksaan terungkap perangkat desa menolak menandatangani laporan penggunaan dana karena mengetahui jika program tidak dijalankan,” ujar Nopri.

Besaran kerugian negara tersebut masih mungkin bertambah. Pasalnya Jaksa masih menghitung beberapa pekerjaan lagi yang juga diduga fiktif, termasuk pekerjaan pembangunan jalan.

“Kami masih penghitungan, ada pekerjaan fisik yang tidak dibangun. Namun keterangan tersangka ia sudah membeli material, kami akan cek kebenarannya hitung nilainya,” terangnya.

Uang Hilang Jaksa Berpeluang Sita Harta

Kepada penyidik, Sadi mengakui jika uang DD tersebut diambilnya dari bendahara dan sekdes, serta tidak mengerjakan program desa. Namun ia membantah jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya atau membeli barang mewah.

“Keterangan tersangka uang itu hilang, namun itu hak dia membuat pernyataan. Namun dalam penyidikan kami menemukan bukti uang tersebut sudah sempat ada di tangan tersangka dan tersangka mengakuinya,” terangnya.

Sementara ini jaksa hanya menggunakan Undang-undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa belum menerapkan Undang-undang 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang yang memungkinkan penyidik melakukan sita harta yang berasal dari korupsi. Kasus ini merupakan kasus pertama di mana DD sama sekali tidak dilaksanakan.

“Kami belum menetapkan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang lain (TPPU, red). Namun itu akan menjadi pertimbangan kami, tentunya berdasarkan barang bukti,” ujar Nopri.

Dana Satgas Rp60 Juta Ditarik

Menariknya, meskipun DD 2021 ditahan lantaran LPj 2020 yang bermasalah. Desa Kali memang diperkenankan menarik uang untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 dan Dana Satgas Covid-19. Menariknya dana Satgas Covid-19 desa Rp60 juta atau 8 persen dari DD sudah dicairkan oleh pelaku.

Namun, perangkat desa dalam pemeriksaan penyidik juga mengakui jika sampai saat ini tidak ada kegiatan yang terkait dengan Satgas Covid-19 tingkat desa. Sedangkan dana sudah dicairkan sejak awal 2021 lalu.

“Terkait dengan pelaksanaan 2021 tersebut, terkait dana Satgas dan BLT itu nanti kami tindaklanjuti di tahun berikutnya. Karena saat ini masih tahun berjalan,” pungkas Nopri.

Akan Dinonaktifkan

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara Ir. Budi Sampurno menjelaskan akan segera menonaktifkan Sadi dari jabatan kepala desa. Ini untuk memastikan roda pemerintahan di desa bisa tetap berjalan.

“Jadi kami nonaktifkan lebih dahulu, sambil menunggu putusan tetap mengikat. Jika dinyatakan bersalah, maka dilakukan pemberhentian,” kata Budi.

Dinas PMD juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat terkait dengan DD 2021. Pasalnya hingga saat ini DD dan ADD 2021 Desa Kali masih dibekukan dan tidak boleh dicairkan kecuali yang terkait dengan penanganan Covid-19.

“Kami akan koordinasi lebih dahulu. Apa langkah yang akan diambil terkait DD dan ADD 2021,” pungkas Budi. (qia/RBOnline)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler