Dana BOS Boleh untuk Bayar Gaji Pegawai Swasta

Senin, 13 Maret 2017 – 13:57 WIB
Siswa SMK siap melakukan praktik kerja di perusahaan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penggunaan dana BOS bisa dipakai untuk membayar gaji pegawai swasta yang membimbing siswa SMK yang praktik atau bekerja di industri.

Bahkan, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, persentasenya akan ditingkatkan tahun depan.

BACA JUGA: Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer, Maksimal 15 Persen

"Kalau tahun ini kan hanya 15 persen, tahun depan akan kami tingkatkan khusus untuk BOS SMK," kata Menteri Muhadjir di kantornya, Senin (13/3).

Para pegawai swasta yang akan direkrut menjadi guru SMK ini, menurut Muhadjir‎ akan mendapatkan lisensi dari BSNP.

BACA JUGA: Kasihan, Guru Honorer Hanya Digaji Rp 250 Ribu

Mereka juga akan diberi buku panduan mengajar sehingga siswa yang praktik maupun lulusan SMK bisa bekerja sesuai keahlian.

"Kita harus menertibkan pola praktik kerja lapangan. Perusahaan harus mempekerjaan siswa SMK yang PKL‎ sesuai keahliannya. Jangan mentang-mentang tenaganya tidak dibayar lantas dipekerjakan layaknya office boy," tegasnya.

BACA JUGA: SMK Jadi Solusi Atasi Pengangguran

Muhadjir pun meminta para guru pendamping siswa SMK yang PKL akan dibekali pengetahuan serta harus mengantongi sertifikasi.

Tanpa sertifikasi, guru bersangkutan tidak bisa menjadi mentor siswa.

‎"Untuk pegawai-pegawai swasta yang menjadi mentor untuk siswa SMK yang PKL harus diberi lisensi dan diberikan bimbingan agar bisa mendampingi siswa. Selain itu harus ada asosiasi yang memberikan rekomendasi siswa SMK yang melakukan praktik di lapangan/industri layak atau tidak untuk bekerja," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdikbud Memperbolehkan Siswa SMK Ikut UKK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler