jpnn.com, SURABAYA - Sempat dilaporkan mengalami keterlambatan, pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) jenjang SD hingga SMA saat ini dipastikan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim telah tuntas.
Dispendik menyatakan, baru tuntasnya pencairan dana BOS tidak terlepas dari sejumlah persoalan.
BACA JUGA: Tak Urus Nasib Guru Honorer dan BOS SMA â SMK Swasta
Selain prosedur yang panjang, baru tuntasnya pendataan siswa penerima menjadi penyebabnya.
Saat ini lembaga-lembaga pendidikan di Jatim sudah bisa mengambil dana BOS untuk Juni hingga September.
BACA JUGA: Dana BOS Ngadat, Gaji Tenaga Kontrak 3 Bulan Belum Dibayar
''Kami sudah menerbitkan SPM (surat perintah membayar). Dananya sudah ada di bank (Bank Jatim, Red),'' kata Sekretaris Dispendik Jatim Ramliyanto
Bahkan, kata Ramliyanto, BOS untuk sejumlah jenjang pendidikan SD didistribusikan pekan lalu. ''SD sudah 28 September. Untuk SMP dan SMA juga sudah turun,'' katanya.
BACA JUGA: Pungli Dana BOS, Kadisdik Langkat Dituntut 14 Bulan Penjara
Berdasar data, Dispendik Jatim telah menerbitkan 687 SPM untuk 26.825 lembaga pada jenjang SD-SMP negeri/swasta dan SMA/SMK/sederajat. Total dana yang disalurkan Rp 887,78 miliar untuk 4.728.905 siswa.
Selain itu, yang dicairkan adalah BOS untuk SMA-SMK dan pendidikan khusus (PK)-pendidikan layanan khusus (PLK) sebanyak 784 lembaga.
Dia mengungkapkan, baru selesainya pencairan dana BOS tidak terlepas dari sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Salah satu di antaranya, panjangnya proses pendataan. Dana BOS bisa dicairkan jika data pokok pendidikan (dapodik) sekolah penerima sudah klir.
Persoalannya, masih banyak ditemukan lembaga pendidikan yang mengubah dapodik. Itu terjadi karena mobilitas siswa (baik mutasi keluar maupun masuk), terutama di lembaga pendidikan swasta.
''Padahal, sebelum proses pencairan, dapodik harus benar-benar sesuai,'' katanya. Jika ditemukan lembaga pendidikan yang dapodiknya bermasalah, proses pencairan dana BOS dihentikan.
Selain itu, prosedur pencairan dana BOS cukup panjang. Dalam proses itu, kata Ramliyanto, dispendik hanya berwenang menerbitkan SPM.
''Setelah itu, SPM kami ajukan ke dinas pendapatan (DPKAD Jatim, Red), baru masuk ke bank,'' tuturnya. (ris/c4/end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janjikan Dana BOS Cair Awal Maret
Redaktur & Reporter : Natalia