Pungli Dana BOS, Kadisdik Langkat Dituntut 14 Bulan Penjara

Senin, 19 Maret 2018 – 22:42 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) pada penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Salam Syahputra kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/3/2018).

Agenda kali ini membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang juga Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat tersebut.

BACA JUGA: Janjikan Dana BOS Cair Awal Maret

Salam Syahputra bersama tiga kepala sekolah dituntut dengan hukuman masing-masing 14 bulan kurungan penjara.

Tuntutan itu disampaikan jaksa yang menilai keempatnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pungutan liar (pungli) pada penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

BACA JUGA: Ini Kabar Gembira untuk Sekolah Dasar hingga SMA Sederajat

Tiga kepala sekolah yang menjalani sidang tuntutan bersama Salam Syahputra yaitu Kepala SMP Negeri 3 Tanjung Pura sekaligus Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Negeri (MK2SN) Wilayah Langkat Hilir, Sukarjo, Kepala SMP Negeri 3 Stabat sekaligus Bendahara MK2SN Wilayah Langkat Hilir, Patini dan Kepala SMP Negeri 2 Gebang sekaligus Koordinator MK2SN Langkat Teluk Haru, Restu Balian Hasibuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan Manalu menyatakan, mereka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Aturan Baru: Transaksi Dana BOS Wajib Non Tunai

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ungkap Irwan dihadapan majelis hakim yang diketuai Nazar Effriandi.

Seusai mendengarkan tuntutan jaksa, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi. Nota pembelaan dijadwalkan akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Sebagaimana diketahui, penyidik Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan OTT di SMP Negeri 4 Sei Lepan Desa Harapan Makmur, Sei Lepan, Langkat.

Saat itu, sebelas orang diamankan ketika melakukan rapat koordinasi pengutipan atau pemotongan dana BOS Rp 10.000 untuk per siswa di seluruh SMP Negeri Langkat. Empat di antaranya, yakni Salam, Sukarjo, Patini, dan Restu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp76.010.000, daftar hadir peserta rapat, buku catatan bendahara yang berisi kutipan dana BOS. Uang yang diamankan tersimpan dalam sejumlah amplop yang merupakan setoran dari tiap-tiap kepala sekolah kepada koordinator masing-masing wilayah. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Restui Usulan Menaikkan Dana BOS untuk Guru Honorer


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler