Dana BOS di Daerah Juga Diusut

Selasa, 05 Oktober 2010 – 09:23 WIB

TIMIKA- Seiring dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), aparat hukum di daerah juga melakukan hal yang sama di daerahnyaContohnya di Mimika, Papua

BACA JUGA: Banjir Bandang di Wasior, Belasan Tewas

Hingga kini Polres Mimika masih melakukan penyidikan intensif terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan dana BOS, dengan dua tersangka BR dan LH dan satu tersangka lainnya


Untuk melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Timika, polisi menyurati Deputi Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) di Jayapura, juga bekerjasama dengan Laboratorium Polda Makassar.

"Tujuan dikirimnya surat ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Propinsi Papua, untuk mengaudit semua kerugian negara  akibat ulah tersangka

BACA JUGA: Siapkan Rp1,2 M untuk Seleksi CPNS

Sedangkan untuk Laboratories di Makassar guna mengindentivikasi tanda-tangan yang dilakukan tersangka palsu atau tidak,” terang Kapolres Mimika AKBP Moch
Sagi, SH melalui Kasat Reskrim Aries Z

BACA JUGA: Penyakit Aneh, Kaki Membusuk

Sirait, kemarin (4/10) menjelaskanKata AKP Arie saat ini pihaknya masih menunggu hasil surat tersebut.

Untuk kasus di Kemdiknas, Juru Bicara KPK Johan Budi kemarin menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi dana BOS di Kemdinkas dilakukan, antara lain dengan mengirim tim penyelidik ke sejumlah daerah, misalnya ke Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), SulutTim dikirim ke daerah untuk mencari data dan mengkonfirmasi dana BOS yang disalurkan ke daerah.

Untuk kasus Timika, seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga tersangka BR dan LH (Satu masih DPO), pada 9 April 2010, bertempat di Bank Papua, kedua tersangka melakukan pencairan dana BOS milik SD Inpres Sempan Barat sebesar RP240 JutaKata Arie pencairan dana BOS dilakukan tanpa sepengetahuan penanggungjawab pengelola dan BOS yang juga sebagai saksi yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Mimika.

“Dari kejadian itu, selanjutnya pengelola melaporkan ke Polsek Miru,  selanjutnya di serahkan kepada Polres MimikaDan tanggal 2 Juni 2010, sudah dimulainya penyidikan oleh penyidik,” jelasnyaDari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyidikan terhadap tersangka dan beberapa orang saksiDelapan orang saksi berhasil dimintai keteranganTerhadap saksi dari dinas, sekolah, dan dari pihak bank

Dijelaskan, selain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihaknya juga mengumpulkan barang bukti yang berupa rekening koran dan surat-surat yang dipalsukan"Dimana surat-surat yang dipalsukan tersebut, terdapat tandatangan yang dipalsukan,” ungkap ArieDari pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh tersangka, maka untuk memastikan bahwa tandatangan itu palsu, surat-surat tersebut di  bawa ke laboratories Polda Makasar, untuk dilakukan didentifikasi

Terhadap kasus penyelewengan dana BOS tersebut, tersangkan bisa dikenakan pasal 2 dan pasal 3, UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsiDimana pasal 2, minimal sanksi pidana, empat tahun dan maksimal 20 tahunUntuk pidana denda minimal Rp 20 juta, maksimal Rp 1 miliarSedangkan, pasal 3, sanksi penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahunDan denda minimal Rp 50 juta, maksimal Rp 1 miliar.(upg/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teroris Atau Perampok, Ya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler