Dana BOS Langsung Ditransfer ke Kabupaten/kota

Kamis, 26 Agustus 2010 – 16:46 WIB

JAKARTA - Mulai 2011 nanti, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dimasukkan sebagai dana transfer pusat ke daerahKarena itu, nantinya dana BOS tidak lagi dikelola oleh pusat maupun provinsi, tetapi langsung masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing kabupaten/kota.

Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional, Didik Suhardi, mengatakan, kebijakan ini ditempuh untuk mempercepat penyaluran BOS sekaligua untuk melokalisir jika terjadi keterlambatan dalam penyalurannya

BACA JUGA: Evaluasi RSBI Tuntut Keluarkan Standar Sumbangan

"Karena uangnya langsung masuk kabupaten maka akan mempercepat penyaluran BOS
Kalau ada hambatan bisa dilokalisir di salah satu kabupaten saja," kata Didik di Gedung Kemendiknas, Jakarta, Kamis (26/8).

Lebih lanjut Didik menjelaskan, dengan pola lama keterlambatan di tingkat provinsi dapat berakibat terlambatnya penyaluran di semua kabupaten

BACA JUGA: Pemerintah Bangun 225 Gedung SMP

Karena itu dengan langsung ditransfer ke kabupaten/kota, kata dia, jika terjadi keterlambatan maka dapat secepatnya dilokalisir di satu titik


Dia mencontohkan, jika terjadi keterlambatan penyaluran di Kabupaten Bogor, maka di kabupaten lain seperti di Jawa Barat tidak ada yang terlambat

BACA JUGA: Kemdiknas Kembangkan MMR bagi Siswa Tuna Rungu

"Kemungkinan terlambat jika terjadi pergantian pemimpin daerah," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Didik, Kemdiknas tengah membuat petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOSSelain itu, kementrian yang dipimpin M Nuh itu juga melakukan pengumpulan data untuk dikirimkan ke Kementerian Keuangan sebagai dasar besaran alokasi BOS di setiap kabupaten/kota"Juknis paling telat pertengahan Desember sudah keluar," imbuh Didik.


Selanjutnya, papar Didik, dana BOS dari Kemenkeu bisa langsung ditransfer ke kabupaten/kota tanpa melalui provinsi lagiKemudian kabupaten/kota langsung menyalurkannya ke masing-masing sekolah

Didik juga mengatakan, kabupaten/kota bisa menunjuk penanggung jawab BOS di sekolah dengan pola ex-officio sehingga yang ditunjuk bukan orang per orang"Ditunjukknya secara ex-officio tidak menunjuk orang, tetapi jabatannya," ujarnya.

Lantas bagaimana peran pemerintah provinsi? Didik mengatakan, pemerintah provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat tetap terlibat dalam pengumpulan data termasuk monitoring penggunaan dana"Kita tetap koordinasi dengan provinsi," katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato penyampaian nota keuangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 menyatakan, Pemerintah mengambil kebijakan untuk mengalihkan dana BOS pada Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp16,8 triliun menjadi transfer ke daerah(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SSN Belum Jamin Status Sekolah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler