Dana Cair, BPJS Kesehatan Selesaikan Utang ke RS Pekan Ini

Rabu, 26 September 2018 – 00:45 WIB
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dana talangan untuk BPJS Kesehatan yang dijanjikan pemerintah sudah cair. Nilainya Rp 4,99 trilun. BPJS Kesehatan langsung mendistribusikan untuk membayar utang di fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit (RS).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf memastikan bahwa dana talangan tersebut sudah cair Senin (24/9). ’’Paling pekan ini bisa diselesaikan (pembayaran utang ke RS, Red.),’’ tuturnya.

BACA JUGA: Surabaya Konsisten Pakai E - Health

Menurut dia, mekanisme pembayaran hutang BPJS Kesehatan ke faskes sudah di atur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2018. Di dalam regulasi itu sudah dibuat detail daftar hutang di setiap perwakilan kantor BPJS Kesehatan.

Selain itu Iqbal menjelaskan proses transfer uang pembayaran utang dari BPJS Kesehatan ke faskes atau RS juga terkait dengan bank. Transfer pembayaran utang bisa juga butuh waktu, misalnya, karena ada perbedaan bank yang dipakai BPJS Kesehatan dengan faskes atau RS.

BACA JUGA: Bailout Rp 5 Triliun untuk BPJS Kesehatan Masih Kurang

Iqbal menjelaskan, dana talangan yang sudah cair sebesar Rp 4,99 triliun itu di bawah utang riil BPJS Kesehatan. Per 17 September utang riil BPJS Kesehatan Rp 7,05 triliun. BPJS Kesehatan bakal menggunakan prinsip first come first serve. Artinya utang yang lebih dahulu, akan dibayar lebih dahulu juga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, mekanisme pencairan dana untuk menutup defisit BPJS Kesehatan telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangani pada 10 September 2018. "PMK sudah kita selesaikan dan sudah lihat dari BPJS sudah lakukan kontrak kinerja," ungkapnya kemarin (24/9).

BACA JUGA: IDI Khawatir JKN Jadi Program Gagal

Dia juga mengungkapkan akan terus bekerja sama dengan kementerian lainnya untuk mengendalikan defisit keuangan BPJS Kesehatan ke depan. Selain itu, koordinasi akan terus dilakukan untuk menjaga keuangan BPJS agar dapat lebih terkendali pada tahun-tahun mendatang.

Anggota Kompartemen Jaminan Sosial Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Odang Muchtar menuturkan, setelah uang dari Kemenkeu cair ke BPJS Kesehatan pusat, diprediksi hari ini (25/9) baru sampai ke cabang-cabang BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Kemudian dihitung dulu berapa jumlah faskes yang belum dibayar tagihan hutangnya. ''(Pembayaran ke RS, Red) menurut urutan umur,’’ katanya.

Maksud pembayaran utang sesuai umur itu misalnya ada RS yang tagihan hutangnya empat sampai lima bulan, kemudian RS lainnya tagihan utangnya baru tiga bulan. Maka tagihan di RS yang sudah berumur lima bulan itu akan dibayarkan terlebih dahulu. Namun dia menegaskan kebijakan pembayaran utang ada di BPJS Kesehatan.

Odang mengakui, dana talangan dari pemerintah itu di bawah utang riil yang ditanggung BPJS Kesehatan saat ini. Tetapi perlu dipahami juga bahwa pemerintah saat ini sedang menghadapi gejolak perekonomian global. Dengan demikian, dana yang tersedia untuk talangan ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 4,99 triliun.

Dia berharap pemerintah bersama BPJS Kesehatan dan elemen terkait harus bisa mencari sumber persoalan BPJS Kesehatan. Sehingga BPJS Kesehatan setiap tahun mengalami defisit terus. Menurut Odang suntikan dana talangan sebesar Rp 4,99 triluin seperti pemberian penurun panas atau paracetamol saja.

Salah satu persoalan yang perlu dipecahkan pemerintah adalah jomplangnya besaran tagihan dan iuran kelompok pekerja mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU). Banyak peserta BPJS Kesehatan kategori PBPU yang tidak lagi mengiur setelah menjalani perawatan medis, juga harus dicarikan solusinya. (wan/vir/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru seputar Dana Talangan untuk BPJS Kesehatan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler