Dana Cekak, Belum Mampu Laksanakan Program KIA

Kamis, 15 Maret 2018 – 00:50 WIB
Bocah naik sepeda. Ilustrasi Foto: Asta Yanuar/Radar Ponorogo/JPNN.com

jpnn.com, PONOROGO - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Ponorogo, Jatim, belum siap melaksanakan program nasional pencetakan kartu identitas anak (KIA).

Kelengkapan sarana prasarana (sarpras) menjadi alasan utama program itu tidak dapat dijalankan pada 2018. Selain itu, butuh biaya besar untuk memenuhi kebutuhan pencetakan KIA.

BACA JUGA: Kia Goda Lewat Sketsa All New K900, Tampan!

Belum lagi kesiapan penduduk melaksanakan program tersebut. ’’Masih dalam taraf wacana,’’ kata Kepala Dispendukcapil Ponorogo Vifson Suisno, Rabu (14/3).

Dia menjelaskan, pengadaan sarpras untuk kepentingan pencetakan KIA sangat mahal. Misalnya untuk pengadaan satu unit alat pencetakan dibutuhkan biaya sekitar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta.

BACA JUGA: Beberapa Risiko Besar Jika Anak Tidak Punya KIA

Sementara, untuk memenuhi program KIA dibutukan sekitar tiga alat pencetakan. ‘’Tapi kami belum mendapatkan dukungan anggaran untuk pengadaan alat itu,’’ jelas pria yang juga Plt kepala Bakesbangpol tersebut.

Karena berbagai persoalan itu, Vifson mengaku program pencetakan KIA terhadap 50 ribu anak usia antara 0—17 tahun terpaksa ditunda.

BACA JUGA: Andalkan Grand Sedona, KIA Pede Bersaing di Pasar MPV

Apalagi memang belum ada anjuran pasti dari pemerintah pusat bagi seluruh daerah untuk menjalakan program tersebut.

Alasan utamanya karena kekuatan anggaran masing-masing daerah berbeda. ‘’Sifatnya masih sekadar imbauan,’’ ujarnya.

Diungkapkan, KIA sebenarnya bisa digunakan untuk berbagai kepentingan. Seperti membeli tiket transportasi, membeli susu di supermarket atau minimarket, dan sebagainya –yang memerlukan identitas anak.

Meski begitu, pihaknya saat ini sedang fokus pada pendataan akta kelahiran dan akta kematian. Karena pendataan dua administrasi kependudukan itu dianggap lebih penting.

Terhitung sejak Senin (12/3), kepemilikan akta kelahiran di Ponorogo baru 192.676 anak dari total wajib kepemilikan akta kelahiran usia 0—18 tahun sebanyak 213.758 jiwa. ‘’Akta kelahiran jauh lebih penting daripada KIA,’’ ujar Vifson.

Menurut dia, untuk Ponorogo berbeda dengan beberapa daerah lain yang menggunakan KIA sebagai syarat masuk sekolah.

Hal ini dikarenakan di Kota Reyog syarat masuk sekolah belum mengharuskan KIA, melainkan masih menggunakan akta kelahiran.

Hanya saja, jika ada anak warga Ponorogo yang sekolah di luar kota yang mengharuskan menggunakan KIA, pihaknya belum dapat memberi solusi.

’’Akta kelahiran lebih bisa dipercaya bagi anak yang ingin masuk sekolah. Karena KIA rentan berubah status dari anak itu sendiri,’’ tukasnya. (her/c1/ota)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, TPP Guru Swasta SMA/SMK Ngadat 6 Bulan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler