jpnn.com, KUPANG - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana ADD (alokasi dana desa) tahun 2013 di Desa Daiama, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao (Ronda) kembali digelar Kamis (2/11) di Pengadilan Tipikor Kupang.
Agenda sidang dengan terdakwa mantan Kepala Desa Daiama, Elihut Lazarus Anakay yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sonny H. Sereh.
BACA JUGA: Ingat! 20 Persen Dana Desa Wajib Untuk Program Padat Karya
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Fransiska Dari Paula Nino didampingi hakim anggota Ali Muhtarom dan Gustap Marpaung, saksi Sonny H. Sereh yang menjabat sebagai Kepala Kantor Bank NTT Cabang Rote Ndao ditanya seputar pencairan ADD oleh terdakwa di Bank NTT. Terdakwa Elihut Lazarus Anakay dalam persidangan kemarin tidak didampingi penasihat hukumnya.
Dalam kesaksiannya, Sonny menjelaskan bahwa rekening Desa Daiama yang dipakai untuk menyimpan ADD desa tersebut memang dikeluarkan oleh Bank NTT. Sebab, jelas Sonny, semua Pemerintah Desa di Kabupaten Rote Ndao sejak awal diwajibkan untuk membuka rekening di Kantor Bank NTT. Selanjutnya, Dinas PPKAD Rote Ndao langsung mentransfer ADD ke masing-masing rekening desa yang telah ada.
BACA JUGA: Ya Ampun! Dana Desa Rp 363 Juta Kok Cuma Bersihkan Parit
“Seluruh Pemdes, termasuk Pemdes Daiama dikumpulkan oleh BPMPD untuk buka rekening di Bank NTT,” ujarnya saat menjawab pertanyaan JPU, Frangky Radja.
Dalam proses pembuatan rekening, Sonny katakan, pihaknya meminta SK pengangkatan kades, serta meminta kades untuk mengisi dan menandatangani form spesimen. Oleh karena kades yang menandatangani spesimen, maka yang berhak mencairkan keuangan di rekening hanya kades.
BACA JUGA: Optimalisasi Dana Desa Bisa Serap Tenaga Kerja di Tiap Desa
“Dalam SK memuat tugas pertanggungjawaban penuh oleh kades terhadap seluruh penyelenggaran kegiatan di desa. Dengan demikian, kades juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan ADD,” kata saksi.
Sonny mengatakan, perlakuan proses pencairan keuangan antara nasabah biasa dengan pencairan keuangan desa, tidak jauh berbeda. Dengan demikian, ujar saksi, kades yang membuat dan menandatangani spesimen berhak mencairkan ADD sesuai kebutuhan di desa.
Menurut dia, penyaluran ADD tahun 2013 dari kas daerah ke semua rekening desa di Kabupaten Rote Ndao tidak dilakukan secara bertahap, tapi langsung dicairkan sekaligus. Dan untuk Desa Daiama, ADD yang ditransfer sebesar Rp 258 juta lebih.
“Penarikan uang di rekening Desa Daiama oleh kades dilakukan secara bertahap tergantung kebutuhan. Sesuai catatan kami, kades melakukan penarikan sebanyak tujuh kali,” terangnya.
Untuk diketahui, mantan Kepala Desa Daiama, Elihut Lazarus Anakay didakwa telah melakukan korupsi dalam pengelolaan ADD tahun anggaran 2013. Pasalnya yang bersangkutan tiba-tiba menghilang dari desa, sehingga tidak mempertanggungjawabkan pemakaian ADD. Saat diperiksa Inspektorat, ADD yang tidak dipertanggungjawabkan itu menjadi temuan kerugian negara. Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, sejumlah perangkat desa tidak dilibatkan dalam pengelolaan oleh kades sekaligus terdakwa perkara ADD tersebut.(r2/gat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Kampanye Terselubung Mendompleng Dana Desa
Redaktur & Reporter : Friederich