Dana Desa Diendapkan di Bank, Sanksi DAK Dipotong

Sabtu, 19 September 2015 – 00:22 WIB
Marwan Jafar. Foto: dok.JPNN/Ist

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar terus mendorong agar para kepala daerah tidak mengendapkan dana desa di bank. Dana desa yang sudah disetor dari APBN harus segera dibagikan ke desa-desa agar dipakai untuk program desa.

“Dana desa harus segera disalurkan. Panduan kepada masyarakat desa tentang prioritas penggunaan dana desa sudah ada. Sehingga dana yang diberikan dari pusat bisa segera dibelanjakan untuk kebutuhan desa,” ujar Marwan, Jumat (18/9).

BACA JUGA: Kepala Daerah Diminta Alokasikan Anggaran Susun Soal TKB CPNS 2016

Menurut Marwan, dana desa untuk pembangunan meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan potensi ekonomi lokal, pembangunan sarana dan prasarana desa, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Selain itu dana desa juga harus dimanfaatkan bagi pemberdayaan masyarakat desa. Meliputi peningkatan kualitas proses perencanaan desa, mendukung kegiatan ekonomi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), pembentukan dan peningkatan kapasitas kader pemberdayaan, pengorganisasian bantuan hukum kepada masyarakat, penyelenggaraan promosi kesehatan, dukungan terhadap kegiatan desa, serta peningkatan kapasitas kelompok masyarakat.

BACA JUGA: Diundang Raja Saudi Berhaji, Ketua DPR Minta Didoakan jadi Haji Mabrur

"Contoh konkretnya, pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat untuk pengelolaan dan pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pengelolaan dan pembinaan posyandu, pengembangan pos kesehatan dan polindes. Dana desa bisa dipakai untuk kegiatan ini," ujar Marwan.

Demikian juga pembangunan sarana dan prasarana desa, dana desa menurut Marwan bisa dipakai untuk membangun embung desa sebagai antisipasi musim kemarau. Bisa dipakai untuk membangun sanitasi lingkungan, jalan usaha tani, membangun energi baru dan terbarukan, irigasi, budidaya ikan dan kegiatan ekonomi desa lainnya.

BACA JUGA: Jaksa Agung Bertemu Menteri Kehakiman Hongkong, Bahas Apa Ya?

“Kami sudah keluarkan Peratudan Menteri Desa yang secara detail menjabarkan dana desa itu bisa dipakai untuk apa saja. Prosesnya pun sudah dibuat sederhana, apalagi sekarang sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menghilangkan prosedur berbelit soal dana desa. Makanya kami yakin dana desa segera diserap dan dipakai masyarakat desa untuk program,” ujarnya.

Karena itu Marwan menegaskan siap menindak jika Pemerintah Kabupaten/Kota mengendapkan dana desa di bank. Salah satunya dengan pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Saya mendengar ada beberapa bank di daerah yang memanfaatkan mandegnya penyaluran dana desa untuk disimpan di bank, bahkan dengan sejumlah iming-iming hadiah. Ini tidak boleh dan kalau memang benar ada maka kita jatuhkan sanksi,” ujar Marwan.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saudi Ongkosi Pimpinan DPR Berhaji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler