Dana Desa Lamban Dikucurkan, Ini Langkah Menteri Marwan

Senin, 07 September 2015 – 21:32 WIB
Marwan Jafar. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar berinisiatif mengirimkan panduan (template) penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal) terkait pengadaan barang dan jasa di desa.

Langkah ini dilakukan sebagai salah satu cara setelah sebelumnya diketahui lambannya penyerapan dana desa karena terkendala persyaratan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).

BACA JUGA: 11 Jam di Markas KPK, Ketua DPRD Sumut Mengaku Hanya Ngobrol

“Template ini memermudah desa memanfaatkan dana desa untuk kebutuhannya. Sehingga pada anggaran selanjutnya tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten atas lambannya penyerapan dana desa,” ujar Menteri Marwan Jafar, Senin (7/9).

Menurut Marwan, buku panduan teknis penyusunan Perbup tentang pengadaan barang dan jasa dalam waktu dekat sudah dikirimkan ke seluruh kabupaten/kota. Terutama pada daerah-daerah yang menerima kucuran dana desa.

BACA JUGA: Mas Tjahjo Bantah Pernyataan Nurul Arifin

“Jangan lama-lama menyusun. Begitu panduan diterima, langsung laksanakan pencairan. Karena akan segera diluncurkan dana desa tahap dua. Saat ini diperkirakan baru kisaran 30 persen dana desa yang sudah ditransfer ke desa” ujarnya.

Menurut Marwan dalam rancangan buku panduan pengadaan barang atau jasa di desa tersebut, diatur pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKDes) adalah kepala desa, yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.

BACA JUGA: Inilah Keterangan Setya Novanto yang Dikirim dari Amerika Serikat

Kemudian, pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTKD) adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Dan tim pengelola kegiatan pengadaan barang/jasa (TPK) adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

“Dalam melakukan kegiatan pembangunan yang didasarkan pada prioritas penggunaan dana desa, pengadaan barang atau jasa di desa dilakukan oleh tim pengelola kegiatan barang atau jasa dengan cara swakelola dan apabila Desa tidak mampu dapat dilakukan oleh pihak ketiga” ujar Menteri Marwan.

Dalam kesempatan kali ini, mantan anggota DPR ini juga meminta pengawasan penggunaan dana desa dilakukan dengan melibatkan masyarakat. Masyarakat menurutnya, berhak melakukan pemantauan terhadap semua proses pekerjaan dan realisasi pelaksanaan kegiatan.

"Hasil pemantauannya dapat disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa,” ujar Marwan. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB: Negara Masih Butuh BNPT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler