Dana di BPKH Dijamin Aman, Calon Jemaah Haji tak Perlu Khawatir

Senin, 05 Juli 2021 – 20:16 WIB
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Foto: Dok Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menuturkan pihaknya terus berkomitmen menjaga transparansi pengelolaan dana haji.

Terlebih, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

BACA JUGA: Umumkan Positif Covid-19, Seperti ini Kondisi Eddies Adelia

WTP ini merupakan yang ketiga kalinya disematkan secara berturut-turut sejak BPKH menyusun Laporan Keuangan Tahun 2018. 

Ini merupakan bukti akuntabilitas, transparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat terkait pengelolaan dana haji.

BACA JUGA: BPKH Beberkan Fakta Tentang Dana Haji

“Jadi ini adalah tahun ketiga kami alhamdulillah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian,” ujar Anggito dalam talkshow virtual bertema ‘Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji’ di Jakarta, Senin (5/7).

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan dana haji itu termasuk dana publik, sehingga perlu kepercayaan publik di dalam pengelolaannya.

BACA JUGA: Sandiaga Uno Berbagi Kiat Memulai Bisnis di Acara HUT Ke-75 BNI

Deputi Keuangan BPKH, Juni Supriyanto menegaskan, terkait investasi atau penempatan dalam bentuk lain, BPKH mempunyai kemungkinan untuk masuk, mulai dari emas, investasi langsung maupun investasi lainnya.

“Karena BPKH harus meyakinkan itu sesuai dengan prinsip syariah, harus aman, kemudian hati-hati. Kemudian mempunyai tingkat return atau nilai manfaat yang semuanya itu ditunggu oleh jamaah haji. Oleh karena itu, kami sedang membangun infrastruktur untuk dapat melakukan investasi langsung lainnya dengan lebih baik,” papar dia.

Berdasarkan himpunan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 Dana setoran BPIH bagi calon haji, yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

“Mengenai kebolehan atau tasharruf. Boleh untuk diinvestasikan. Jika dipahami oleh publik secara utuh, hiruk-pikuk terkait pertanyaan mengapa kok diinvestasikan? Itu sebenarnya enggak perlu lagi. Itu sudah tuntas (melalui keputusan Ijtima Ulama),” jelas Asrorun.

“Kami ingin memaksimalkan infrastruktur yang ada di bank syariah, dan itu sesuai dengan koridor di Undang-undang Nomor 34 bahwa itu dimungkinkan bekerja sama lebih jauh antara perbankan syariah dengan BPKH, tadi ada investasi lainnya. Itu menurut saya juga bisa kita lakukan,” imbuh Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Achmad K. Permana.

BPKH dalam hal pengelolaan dana haji diyakini telah melakukan yang terbaik, ini dilihat dari dana kelolaan dan nilai manfaat tetap tumbuh.

Adapun posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56% atau menjadi sebesar Rp144,91 triliun, terdiri dari Rp141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan Ibadah haji dan Rp3,58 triliun Dana Abadi Umat.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosiolog UNAIR: PPKM Darurat Sudah Tepat


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler