Dana Hibah Belum Disalurkan, DPRD Sulbar Berencana Gunakan Hak Interpelasi

Jumat, 30 Juli 2021 – 16:45 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Sulbar Hatta Kainang, di Mamuju, Kamis (29/7/2021). ANTARA Foto/M Faisal Hanapi

jpnn.com, MAMUJU - Pemerintah Sulawesi Barat sepertinya perlu bersiap-siap.

Pasalnya, DPRD Sulbar berencana menggunakan hak interpelasi terkait belum disalurkannya bantuan hibah dari APBD untuk kepentingan masyarakat.

BACA JUGA: Ingin Lolos CPNS? Perhatikan Nilai Ambang Batas SKD yang Ditetapkan KemenPAN-RB ini

"Lima fraksi di DPRD Sulbar menyepakati akan melakukan interpelasi kepada Pemerintah Sulbar yang sampai saat ini belum menyalurkan alokasi anggaran hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat," ujar Sekretaris Komisi II DPRD Sulbar Hatta Kainang, di Mamuju, Kamis (30/7).

Dia mengatakan, lima fraksi yang akan melakukan interpelasi yaitu Fraksi NasFem, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi Kebangkitan Nasional yang merupakan koalisi PKB dan PAN.

BACA JUGA: Mantap! Inovasi Dukcapil Kemendagri 3 Tahun Berturut-turut Masuk Top 45 KIPP KemenPAN-RB

Menurut dia, DPRD Sulbar telah minta kepada Pemerintah Provinsi Sulbar mempercepat belanja hibah untuk kepentingan pembangunan di Sulbar, karena sudah sangat dibutuhkan masyarakat.

"Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar diminta untuk mempercepat proses administrasi belanja hibah tersebut, agar masyarakat merasakan pembangunan," katanya.

BACA JUGA: Anak di Bawah 2 Tahun Jangan Diberi Asupan Serat Terlalu Banyak, ini Akibatnya

Namun, kata dia lagi, belanja hibah untuk kepentingan pembangunan Sulbar sebesar Rp 103 miliar belum disalurkan, karena persoalan administrasi.

Karena itu, dia mengatakan, hak interpelasi akan digunakan agar masyarakat dapat secepatnya merasakan anggaran pembangunan di tengah pandemi COVID-19.

"Belanja hibah telah dianggarkan melalui APBD Sulbar yang belum disalurkan untuk kepentingan publik, di antaranya untuk pembangunan rumah ibadah, untuk kelompok tani dan nelayan serta hibah lembaga, jadi harus secepatnya disalurkan," katanya.

Hatta Kainang meningatkan, belanja hibah harus segera diproses, karena dapat mengakibatkan keterlambatan realisasi APBD 2021 Sulbar.

"Belanja hibah ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) APBD 2021 serta tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD, selain itu telah terdapat penerimanya by name by address," katanya.

Belanja hibah APBD 2021 mengacu pada Permendagri Nomor 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga harus secepatnya diproses untuk mendukung pembangunan di Sulbar.

Sementara itu, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengatakan alasan belum disalurkannya anggaran hibah.

Antara lain, pemerintah berhati-hati jangan sampai melanggar aturan penggunaan.

"Pemerintah belum menyalurkan anggaran hibah, karena berhati-hati agar penyalurannya tidak melanggar aturan," pungkas Ali.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler