Ingin Lolos CPNS? Perhatikan Nilai Ambang Batas SKD yang Ditetapkan KemenPAN-RB ini

Jumat, 30 Juli 2021 – 16:12 WIB
Ilustrasi - Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian ATR/BPN di kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2019). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan PNS 2021.

Nilai ambang batas tersebut ditetapkan lewat keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023/2021.

BACA JUGA: Mantap! Inovasi Dukcapil Kemendagri 3 Tahun Berturut-turut Masuk Top 45 KIPP KemenPAN-RB

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Katmoko Ari Sambodo, ambang batas atau passing grade ditetapkan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap pegawai negeri sipil (PNS).

Menurutnya, nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.

BACA JUGA: Anak di Bawah 2 Tahun Jangan Diberi Asupan Serat Terlalu Banyak, ini Akibatnya

Menurut dia, para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi ambang batas 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pendaftar juga harus memenuhi nilai 80 untuk tes inteligensi umum (TIU) dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

BACA JUGA: Tito Sampaikan Kabar Baik Tentang Kasus COVID-19 di Cirebon dan Indramayu

Ambang batas TKP kali ini meningkat dari tahun sebelumnya dengan nilai 126.

"Perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena pada tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal," katanya.

Sementara itu, jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya sebanyak 30 soal dan TIU 35 soal.

"Jadi, secara nilai mutlaknya, passing grade dinaikkan. Namun, jika dilihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, secara proporsi ada kenaikan tetapi hanya sedikit dibandingkan 2019," ucapnya.

Ari menjelaskan, ketentuan nilai ambang batas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cum laude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang disabilitas, kata dia, harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.

Sementara itu, bagi putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Pengecualian lain juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.

Pada jabatan dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis dan dokter pendidik klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, rescuer, dan pengamat gunung api.

Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Terkait dengan pembobotan nilai, dia menjelaskan bahwa materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Untuk materi soal TKP, lanjut dia, bobot penilaian ada lima tingkatan.

Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Ari mengatakan bahwa pelaksanaan SKD CPNS 2021 dalam durasi 100 menit.

Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.

"Namun, perlu kami sampaikan bahwa penambahan waktu tes 130 menit tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision," pungkas Ari.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler