Dana Insentif Ketua RT Diduga Banyak Disunat

Senin, 21 Desember 2015 – 05:51 WIB
Uang. Ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Trisno Andreas mengatakan, setiap bulannya ketua Rukun Tetangga (RT) mendapatkan dana insentif Rp750 ribu. Pembayaran dilakukan empat bulan sekali. Jumlah itu selalu meningkat setiap tahunnya.

’’Tahun ini, Pemkot Bandarlampung memberikan insentif untuk 2.747 ketua RT di 128 kelurahan. Total anggaran yang disiapkan senilai Rp8,2 miliar,” ungkapnya seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Senangnya.. Uang Saku Kunker Anggota DPRD Naik 3 Kali Lipat

Sayangnya, fakta di lapangan justru menunjukkan jika dana tersebut banyak yang tidak tepat sasaran. Hal ini terungkap dari pengakuan sumber Radar Lampung.

Dia menceritakan, awal 2013 lalu, dirinya ditunjuk menjadi ketua RT. Saat itu memang sedang terjadi pemekaran dua kelurahan di Kecamatan Labuhanratu. Namun, menurutnya, kala itu tidak ada pengesahan hitam di atas putih terkait penunjukannya sebagai ketua RT.

BACA JUGA: Door...Paha Ajudan Kapolres Cilegon Ditembus Timah Panas Pistol Ajudan Kapolres Serang

Meski demikian, dalam perjalanannya dia mengaku mendapat insentif Ketua RT pada 2015 ini. “Jumlahnya full Rp 3 juta, tapi memang baru dapatnya satu kali,” ungkapnya.

Padahal sejak tahun 2013, insentif sudah dimulai diberikan kepada para ketua RT. Saat itu besarannya Rp400 ribu per bulan pada 2013 dan Rp500 ribu per bulan pada 2014. Artinya, jika dihitung terdapat sekitar Rp10,8 juta hak insentif yang tidak diterimanya.

BACA JUGA: Dihantam Ombak Ganas, Dua Kapal Beradu di Laut Merak

Karena masalah kesehatan, pada awal Juni 2015, dia mengaku mengundurkan diri karena masalah kesehatan. Sehingga saat ini terjadi kekosongan posisi Ketua RT. “Dengan kekosongan RT ini artinya semua hak kewajiban menjadi kewenangan kepala lingkungan (kaling). Setahu saya aturannya begitu,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, hal itu dibantah oleh Kaling yang bersangkutan, Nurdin. Dia mengatakan penunjukan itu hanya sebatas pelaksana tugas (Plt). Sementara untuk menjadi mendapatkan posisi ketua RT harus memiliki kriteria tertentu.

“Penunjukan saat itu bersifat sementara, jadi hanya sebagai Plt. Lagi pula beliau juga mengundurkan diri karena sakit dan faktor umur,” ujarnya.

Disinggung tentang pembagian insentif, dia menegaskan telah memberikannya sesuai prosedur. Dia menjamin tidak ada yang terlewat satu pun. “Tidak ada yang tertahan, semua sudah diberikan. Tidak ada masalah. Anggaran itu juga dari Pemkot, jadi penyalurannya langsung,” tandasnya. (yuy/p2/c1/fik/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeri! Kapolda Keluarkan Ultimatum Tegas pada Pembakar Kantor Gubernur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler