BACA JUGA: PPP Mulai Lirik Sultan HB X
"Para veteran bisa mengambil di kantor cabang atau bankyang bekerja sama dengan Taspen antara lain BRI, Mandiri, BTN, bank milik pemda, BTPN, PT Posindo, Bank Bumi Artha, dan Bank Purnaloka Bhakti," tambahnya.Dijelaskannya, bagi veteran yang menerima tunjangan veteran atau berstatus pegawai negeri, pegawai BUMN/BUMD atau pensiunan diberikan dana kehormatan sebesar Rp 250 ribu
Lain lagi jika veteran yang pada saat mendapat SK Dana Kehormatan meninggal dunia, dananya diberikan pada ahli warisnya (istri/suami/yatim, piatu) sebesar Rp 350 ribu
BACA JUGA: Bersikaplah Adil Terhadap Papua
"Dana kehormatan ini akan diberikan setiap bulan kepada mereka yang telah menerima/memperoleh Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan dari Dephan RI," cetusnya.Seperti diketahui pemberian dana kehormatan veteran RI ini merupakan tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2008
Menurut Juwono, besaran dana kehormatan tergantung golongan masing-masing veteran
BACA JUGA: Akhirnya, Besan SBY Dibui Juga
Di mana yang pernah jadi pensiunan dari instansi di pemerintah atau swasta itu sekitar Rp 250 ribu, sedangkan yang bukan pensiunan sekitar Rp350 ribu per bulanDana veteran itu diberikan untuk seterusnya(esy)BACA ARTIKEL LAINNYA... APA Mampu Bangkitkan Ekonomi Asia
Redaktur : Tim Redaksi