BACA JUGA: Akhirnya, Besan SBY Dibui Juga
"Terakhir Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi PapuaSepanjang hak-hak masyarakat sebagaimana yang tetuang dalam UU tersebut tidak dipenuhi, ujar Yorris, selama itu pula aktifitas untuk memisahkan diri dari Indonesia akan berlangsung
BACA JUGA: APA Mampu Bangkitkan Ekonomi Asia
Yorris mencatat, semenjak UU NoBACA JUGA: Jimly Asshiddiqie Pamitan
Padahal UU dimaksud memerintahkan harus ada sedikitnya 9 PP untuk menjalankan UU tersebut."Artinya, pemerintah sendiri juga sudah melanggar undang-undang itu," tegas Yorris yang didampingi anggota DPR Ali Mochtar Ngabalin dan Ketua Presedium HMI Arif Musthofa.Dia juga mengungkap kekecewaannya atas pengesahaan UU Pajak Perorangan"Dalam tahun 2008, PT Freeport Indonesia telah menyetorkan pajak ke pemerintah sebesar Rp17 triliunSaat pembahasan undang-undang itu berlangsung, saya mengusulkan sedikitnya 30 persen dari pajak tersebut dikembalikan ke PapuaNamun usulan tersebut tidak pernah digubris oleh pemerintah."
Ditambahkannya, dari Rp17 triliun itu Papua hanya kebagian sekitar Rp300 miliar yang harus pula dibagi dengan 25 kabupaten dan kota di PapuaHal-hal seperti inilah hendaknya yang jadi fokus perjuangan masyarakat Papua ke depanHentikan semua upaya untuk saling menyalahkan karena problem yang tengah dihadapi bangsa ini sangat multi dimensi"Pemerintah hendaknya juga menghentikan isu-isu separatis dalam menyikapi Papua dan mewabahnya penyakit AIDS di Papua sudah menjurus kearah genesida terselubung yang mesti ditangani sesegera mungkin," tegasnya(Fas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Taswin Zein Dituntut 2,5 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi