Dana Koperasi Rp 6 Miliar Raib, Bendahara Diperkarakan

Kamis, 08 Februari 2018 – 19:26 WIB
Kantor Polisi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, MALANG - Bendahara koperasi Teratai Mas Bhuwana, Ivo Kristiana, dilaporkan ke Polda Jatim, Rabu (7/2, lantaran melarikan uang nasabah sebesar Rp 6 miliar.

Menyusul adanya polemik di koperasi tersebut, Rabu (7/2), pengurus koperasi melakukan rapat anggota luar biasa di Hotel Sahid Montana.

BACA JUGA: Dukun Palsu Pengganda Uang di Bekasi Ditangkap, Ini Wajahnya

Salah satu agendanya mencari solusi penyelamatan koperasi yang sedang sakit tersebut. Hadir dalam rapat anggota luar biasa itu di antaranya, ketua, bendahara koperasi, dan perwakilan Dinas Koperasi Kota Malang.

Selain itu, ada agenda lain berupa pergantian pengurus. Posisi Conrad sebagai ketua digantikan Ivo Kristiana yang sebelumnya menjabat bendahara.

BACA JUGA: Dijanjikan Jadi Honorer, Uang Rp 17,5 Juta Raib

Conrad menuding rapat anggota luar biasa tersebut tidak sah. Sebab, dirinya seharusnya menjabat mulai 2015–2019. Dia merasa tidak ada kesalahan, juga sedang tidak ada uzur tapi tiba-tiba diganti.

Dia menduga ada upaya untuk menghentikan langkahnya yang saat ini sedang mengaudit dana koperasi yang diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 20 miliar.

BACA JUGA: Gagal Kerja di Pertamina, Uang Pelicin Rp 90 Juta Melayang

Conrad selaku pendiri koperasi bersama (alm) Eko Handoko, notaris ternama di Kota Malang, merasa ditipu Ivo yang tak lain putri Eko Handoko.

”Saya yang mendirikan koperasi. Malah saya ditipu,” kata pria asal Surabaya tersebut.

Dia menceritakan, koperasi tersebut dia dirikan pada 7 Januari 2013 dan baru mendapat akta pengesahan pada 2015.

Conrad mengakui, Ivo dan dirinya yang aktif dalam urusan koperasi itu. Namun, dia tidak sadar jika koperasi yang dia pimpin itu diduga terus digerus putri (alm) Eko Handoko, bos Koperasi Montana, yang masih dalam polemik.

”Koperasi mulai kekurangan dana. Saya minta penarikan dana nasabah yang didepositokan ke BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Saya telusuri dan menemukan dugaan penyelewengan dana. Seakan-akan koperasi ini melakukan deposito ke BPR,” terangnya.

Conrad menunjukkan sejumlah transaksi deposito koperasi ke BPR. Namun, tidak ada nama BPR dalam list laporan bendahara. Pihaknya menemukan ada 19 transaksi dengan jumlah total Rp 6.087.780.000.

Ada transaksi senilai Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan lain-lainnya. Namun, Conrad menyatakan jika angka itu sebatas temuan awal, bisa lebih besar dari itu.

”Ternyata itu BPR fiktif. Itu transfer kamuflase yang ditujukan ke rekening orang tua Ivo (Eko Handoko),” bebernya sambil menunjukkan bukti transaksi.

Mengetahui adanya dugaan kecurangan itu, dia langsung melakukan audit pada September 2017. Hanya, Ivo tetap tidak memberikan keterangan yang jelas dan terus berbelit-belit.

Saat ini, Conrad hanya bisa mengamankan data-data koperasi yang dianggapnya penting.

Nah, atas dugaan kecurangan itu, Conrad pun melaporkan Ivo atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan ke Polda Jatim pada 31 Januari 2018. ”Kami sudah lapor ke Polda. Dan, kami berikan bukti lengkap di sana,” tukasnya.

Dia akan tetap memperjuangkan kasus dugaan amblasnya miliaran rupiah uang nasabah hingga selesai. Karena itu, dia menduga, rapat anggota luar biasa yang melengserkan dirinya dan digantikan Ivo itu hanya akal-akalan saja.

”Rapat anggota luar biasa di Hotel Montana itu tidak sah,” tegas dia.

Sebelum ada rapat luar biasa, sebenarnya dia sudah melayangkan undangan rapat kepada anggota pada 2 Februari. Tapi, saat itu tidak ada satu pun yang datang. Dia melanjutkan, alasannya macam-macam.

Lalu, ada undangan yang dia terima untuk menetapkan Ivo menggantikan dirinya. Yang hadir dalam rapat tersebut mayoritas karyawan Hotel Montana yang tak lain juga masih karyawan dari Ivo.(jaf/c2/abm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Dihipnotis, Nenek 60 Tahun Kehilangan Puluhan Juta


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler