jpnn.com, BATAM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Nurdin S, harus berurusan dengan polisi.
Nurdin dilaporkan ke Polresta Barelang karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban bernama Ardian Septiano, 25, warga Bengkong.
BACA JUGA: 66 Kg Sabu Diselipkan Dalam Paket Suku Cadang dan Sabun Cuci
Pelaku menjanjikan korban akan menjadi pegawai honorer Dishub Batam dengan syarat memberi sejumlah uang. Awalnya pelaku meminta Rp 25 juta. Namun, korban menyanggupi hanya Rp 17,5 juta.
Ardian menyerahkan uang itu dalam dua tahap, yakni Rp 10 juta bayar langsung dan sisanya melalui transfer di bank.
BACA JUGA: Gagal Kerja di Pertamina, Uang Pelicin Rp 90 Juta Melayang
"Sisanya saya bilang sama dia akan dibayar kalau sudah kerja," sebut Ardian usai membuat laporan di Mapolresta Barelang, Senin (29/1) siang.
Awalnya, lanjut Ardian, pelaku menawarkan kepada ibu korban. Kemudian ibu korban mengkonfirmasi kepada korban dan setuju menerima tawaran itu.
BACA JUGA: Modus Baru, Ganja Kini Diseludupkan Lewat Kontainer
Namun, belakangan korban merasa ditipu karena apa yang dijanjikan pelaku tidak ditepati. Sebab janjinya pada akhir Desember 2017 lalu sudah mulai bekerja.
Nyatanya, pekerjaan yang ditunggu-tunggu itu tidak kunjung datang. Hingga akhirnya dia melaporkan kejadian ini ke polisi. Menurut dia, masih ada beberapa orang lagi yang menjadi korban.
"Saya awalnya kerja di Pelabuhan Batamcenter dan bulan Desember lalu seharusnya perpanjangan kontrak. Saya tanya kepastiannya, dia (pelaku) bilang tidak usah perpanjangan kontrak, saya ikuti. Tapi akhirnya saya tidak bekerja sampai sekarang," ungkapnya.
Sekretaris Dishub Kota Batam Rustam Efendi menegaskan, Dishub Batam tidak membuka penerimaan tenaga honorer. Bahkan, kata dia, saat ini Dishub justru melakukan pengurangan tenaga honorer karena tidak ada anggaran pada tahun ini.
Sejauh ini, Dishub Batam telah memberhentikan sebanyak 13 orang dari 212 tenaga honorer.
Kabid Lalu Lintas Dishub Batam Edward Purba membenarkan bahwa Nurdin merupakan salah satu stafnya yang bertugas dalam pengawasan parkir liar.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan Nurdin merupakan tindakan atas nama pribadi dan tidak membawa nama Dishhub Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Arwin A Wientama membenarkan adanya laporan penipuan ini. Sejauh ini, pihaknya telah memintai keterangan korban dan berencana melakukan pemanggilan terhadap oknum Dishub tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan laporan ini.
"Sejauh ini kita baru meminta keterangan awal dari korban. Pastinya kita sudah menerima laporan ini dan sedang dalam tahap penyelidikan," ujarnya singkat.(gie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Obat Habis, Keuangan Seret, Petugas RSUD Batam Mulai Stres
Redaktur & Reporter : Budi