Dana Negara Gentayangan, DPR Siapkan Ini Menjaringnya

Kamis, 08 Oktober 2015 – 21:29 WIB
Tampak (kiri-kanan): Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hajar dan Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menjadi pembicara pada Dialektika Demokrasi bertema RUU Pengampunan Nasional di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Profesor Hendrawan Supratikno menyatakan belum paham betul usulan 30 anggota lintas yang terdiri dari PDIP, Golkar, PKB dan PPP yang mengusulkan RUU Pengampunan Nasional. Tapi, kalau soal pengampunan pajak (tax amnesty) menurut Hendrawan, bukan hal baru.

Pada tahun 1964, 1984 dan pada era Susilo Bambang Yuhdoyono (SBY) jadi presiden juga terjadi tax amnesty yang disebut sunset policy, untuk mendorong wajib pajak membayar pajak, tapi tetap ada sanksi administratif.

BACA JUGA: Pengamat: Pak Jokowi, Ganti Saja Menteri Ini

“Nah, di era pemerintahan Jokowi ini karena target pajak tidak dicapai sehingga negara defisit sampai Rp 300 triliun, maka kita coba menerapkan re-inventory policy atau tax amnesty,” kata Hendrawan Supratikno, di Pressroom DPR, Senayan Jakarta, Kamis (8/10).

Menurut politikus PDIP ini, sebelumnya RUU tersebut sebagai inisiatif pemerintah, tapi karena akan membutuhkan proses yang lama akhirnya menjadi inisiatif DPR RI.

BACA JUGA: Dikomandoi OC Kaligis, 18 Tahanan KPK Ini Sampaikan Petisi ke Jokowi

“RUU ini sangat dibutuhkan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Hendrawan, DPR akan sepakati terlebih dahulu, apakah dengan model shop amnesty, sunset amnesty, atau strong amnesty dengan memberikan pengampunan sekaligus terhadap tindakan pidananya. “Kecuali terorisme, narkoba, pembalakan liar (ilegal logging), dan perdagangan manusia (human trafficking),” imbuhnya.

BACA JUGA: 10 Bandara Peraih Penghargaan Toilet Terbersih di Indonesia

Sebab, ujar Hendrawan, kalau hanya pengampunan pajak tanpa pengampunan pidana, para pelakunya tidak akan tertarik untuk mengembalikan uang negara.

“Makanya, nanti ada satu badan pengampunan nasional yang akan memverifikasi proses pengampunan tersebut, di mana kalau berhasil negara akan diuntungkan menjaring dana-dana yang masih gentayangan di mana-mana,” katanya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Aktivis Papua, Setelah Itu...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler