Dana Parpol Naik di Era Jokowi, Tridianto Sindir SBY Lagi

Senin, 28 Agustus 2017 – 18:38 WIB
Tridianto. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) merasa senang dengan kenaikan dana parpol dari yang semula Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Tridianto, pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo memang sudah sepatutnya menaikkan dana parpol.

Tri mengatakan, partai adalah salah satu pilar demokrasi di Indonesia. Karena itu menjadi aneh bila pemerintah justru tak memperhatikan bagian penting dari demokrasi.

BACA JUGA: Dana Parpol Rp 1000 per Suara Jauh dari Ideal

"Oleh sebab itu berarti pemerintahan Pak Jokowi sudah memahami dan menghormati peran-peran partai politik," ujar Tri saat dihubungi, Senin (28/8).

Mantan politikus Partai Demokrat ini menambahkan, walaupun bantuan dana parpol sudah dinaikan hingga hampir 10 kali lipat, namun angka itu masih kecil. Sebab, angkanya belum mampu menopang semua kegiatan-kegiatan partai.

BACA JUGA: Pengibaran Bendera Hanura, Tridianto: Demi Tunjukkan Identitas Partai

"Hitungannya masih kecil, baru Rp 1.000 per suara," katanya.

Meski demikian politikus asal Cilacap, Jawa Tengah iyu tetap mengapresiasi keputusan pemerintahan Jokowi menaikkan dana parpol. Dalam pandangan Tridianto, Presiden Jokowi lebih memperhatikan nasib para partai poltik ketimbang di Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat memimpin RI.

BACA JUGA: Ini Keuntungan Hanura Cepat Mendeklarasikan Dukungan Bagi Jokowi

"Karena Presiden Jokowi lebih baik dari pada zaman Presiden SBY," tegasnya.

Tridianto pun mengharapkan dengan kenaikan dana parpol maka politikus tak lagi korupsi. "Jadi perannya makin baik, makin baik kenerja partai dan makin bersih, jauh dari kasus korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan dana bantuan untuk partai politik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 bakal naik hampir 10 kali lipat. Berdasar surat Menkeu kepada menteri dalam negeri (Mendagri), bantuan dana yang akan diberikan kepada partai politik menjadi Rp 1.000 per suara.

Hingga tahun ini, bantuan dana parpol masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yaitu Rp 108 per suara sah. Menurut Sri Mulyani, penambahan bantuan dana akan terlaksana setelah pemerintah merevisi peraturan pemerintah tersebut.(cr2/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Makin Percaya Diri, Hanura Incar 81 Kursi DPR RI


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler