jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan surat edaran bagi seluruh kepala daerah, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1/2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang diundangkan pada 5 Januari lalu.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin, surat edaran penting sebagai panduan.
BACA JUGA: PP Terbit, Dana Bantuan untuk Parpol Naik 10 Kali Lipat
Terutama bagi daerah-daerah yang terlanjur mengalokasikan dana bantuan bagi parpol dalam APBD 2018 dengan perhitungan masih Rp 108 per suara, sebagaimana sebelumnya diatur dalam PP 5/2009.
Karena dalam PP 1/2018 diatur, bantuan keuangan di tingkat nasional Rp 1.000 per suara. Kemudian di tingkat provinsi Rp 1.200 per suara dan kabupaten/kota Rp 1.500 per suara.
BACA JUGA: Paslon dari Jajaran ASN Jangan Lupa Mundur dari Jabatan
"Kami akan membuat surat edaran sebagai panduan. Kapan bisa dibayar dan terkait sumber dananya juga akan kami tunjukkan (untuk memenuhi kekurangan anggaran,red)," ujar Syarifuddin di Jakarta, Minggu (14/1).
Saat ditanya, dari mana kemungkinan sumber dana dapat diambil, Syarifuddin mengungkap tiga kemungkinan. Yaitu, Pemda bisa melakukan penggeseran terhadap belanja tidak terduga.
BACA JUGA: Ssst..AS dan Israel Diam-Diam Bentuk Tim untuk Melawan Iran
"Kemungkinan lain, penjadwalan ulang kegiatan. Misalnya, kalau ada kegiatan yang berlangsung di Maret atau April, terutama kegiatan non fisik, maka kalau tidak terlalu mendesak bisa diundur. Uangnya bisa digunakan untuk hal ini dulu (bantuan keuangan parpol,red)," ucapnya.
Syarifuddin juga menyatakan, Pemda dapat menggunakan uang kas yang tersedia, baik yang berasal dari pelampauan pendapatan maupun sisa dari penghematan belanja.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda Pastikan Mendagri Tak Coret Anggaran Tim Anies
Redaktur & Reporter : Ken Girsang