DPRD DKI Jakarta menengarai terjadi kebohongan publik dalam penerimaan dana perimbangan dari minyak bumi dan gas bumiPasalnya, pencatatan antara LPKJ Gubernur Fauzi Bowo 2010 dengan surat Direktorat Dana Perimbangan Kemenkeu RI memiliki perbedaan yang mencolok.
Ketua Komisi C (bidang anggaran) DPRD DKI Rido Kamaludin mengatakan, perbedaan itu kemungkinan karena salah pencatatan
BACA JUGA: Macet Cakung-Cilincing Mulai Terurai
Bila hal itu terjadi, APBD DKI tahun 2010 terdapat kekeliruan dalam penerimaan bagi hasil bukan pajakBACA JUGA: Bayi Gizi Buruk Terserang TBC dan Diare
Tapi kenyataannya justru berlebihBACA JUGA: Foke tak Peduli Dituding Manfaatkan Baliho
Perbedaan catatan penerimaan itu menimbulkan selisih anggaran sebesar Rp 26 miliarYakni data transfer hasil minyak bumi di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI untuk minyak bumi Rp 115.125.869.871 dan gas bumi Rp 22.338.509.300Sementara dalam LKPJ Gubernur Fauzi Bowo tahun 2010, minyak bumi Rp 98.063.012.071 dan gas bumi Rp 39.401.367.100
Sedangkan catatan berdasarkan surat Direktorat Dana Perimbangan Kemenkeu RI Nomor 5-78/PK.2/2011 dan ditandatangani oleh Direktur Pramudjo, bagi hasil minyak bumi Rp 91.515.304.455 dan gas bumi Rp 19.879.561.618“Aturan penyusunan APBD, dana yang ditransfer oleh kementerian keuangan seharusnya pas,” tandas Rido.
Politisi asal PPP itu juga menegaskan, rekapiltulasi anggaran dilakukan setiap tahunDana transfer yang tercantum di APBD dan LKPJ gubernur 2010 lebih besar dari catatan Direktorat Dana Perimbangan Kemenkeu RIAnehnya, tidak ada proses pengembalian dana kelebihan transfer kepada pemerintah pusat“Ini jelas kebohongan publik,” imbuhnya.
Sementara Kepala Bidang Pendapatan BPKD Maulana terkesan ragu-ragu atas penyebab perbedaan pencatatan“Mungkin saja terjadi kekeliruan pencatatanAtau mungkin saja karena persoalan waktu transfer yang dilaksanakan per triwulan,” tutur dia(rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Balita Tewas Tertimpa Kotak Amal
Redaktur : Tim Redaksi