Dana Rp 15 Miliar untuk DPR jadi Pro Kontra

DPR Ingin Dikaji, Pengamat Tuding Langgar Konstitusi

Senin, 31 Mei 2010 – 22:47 WIB

JAKARTA – Wacana yang dilontarkan Fraksi Partai Golkar agar setiap anggota DPR diberi dana Rp 15 miliar per tahun untuk stimulasi pembangunan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, terus menggelinding menjadi kontoversiSelain pro, ada pula pihak yang menolaknya.

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, menyatakan bahwa tersebut harus dikaji secara matang

BACA JUGA: Angka PT Tak Terkait Urusan Koalisi

Menurutnya, jangan sampai DPR yang memiliki hak dalam menyusun anggaran (budgeting) justru melanggar aturan karena ikut mengeksekusi anggaran yang disusunya sendiri
"Saat ini baru wacana dari rekan-rekan fraksi di DPR, namun tentunya hal ini pelu dikaji lebih mendalam lagi

BACA JUGA: Di Kepri, Jago PDIP Tak Terkejar Lagi

Karena kita tidak ingin hak budgeting yang dimiliki oleh DPR, dalam mengapresiasi niat ini malah bisa menyalahi peraturan yang ada," ujar Taufik saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (31/5).

Lebih lanjut Taufik yang juga Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, pada prinsipnya anggota DPR memang harus peka terhadap aspirasi di daerah
Karenanya niat baik untuk mempermudah DPR memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya juga harus diapresiasi.

Bagaimana jika nantinya ternyata anggota DPR tetap saja minta jatah proyek sekalipun sudah diberi dana Rp 15 miliar per tahun? “Itulah masalahnya,” lanjut Taufik.

Sementara Ketua Badan Anggaran DPR RI, Harry Azhar Azis, menyatakan bahwa dana tersebut diperlukan karena selama ini pemerintah sering tidak menjalankan aspirasi yang dibawa anggota DPR

BACA JUGA: PPP, PKB, Gerindra Pertahankan 2,5 Persen

Menurut politisi Golkar dari daerah pemilihan Kepri ini, dengan dana itu maka akan lebih banyak program pembangunan infrastruktur di daerah bisa direalisasikan.

“Kita ingin memastikan bahwa aspirasi dan keluhan masyarakat di daerah direalisasikan,” tandas Harry.

Namun suara miring tentang wacana dana stimulasi daerah pemilihan itu juga berdatanganPengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Adrinof Chaniago, menilai jika usulan itu sampai disetujui maka sama saja DPR memanfaatkan posisinya untuk mendapat fasilitas demi kepentingan politiknyaKarenanya Andrinof menyarankan agar usulan itu ditolak.

“Ini sama saja melegalkan perampasan uang negaraIni kebijakan yang tidak benar dan harus ditolakDalam konteks ini, DPR jelas memanfaatkan keuangan negara untuk kepentingan politik dan ekonomi masing-masing," cetusnya.

Andrinof malah menilai dana Rp 15 miliar untuk setiap anggota DPR itu akan menyalahi konstitusi“Amanat di konstitusi, hak DPR hanya legislasi, pengawasan dan penganggaranTidak ada fungsi pelaksanaan kebijakanKalau usulan itu dilakukan, sama saja DPR melanggar konstitusi,” ucapnya.

Sedangkan pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mengatakan, jika usulan itu sampai disetujui maka sama saja negara membiayai politisi dalam memenuhi janjinyaJanji politisi, lanjut Irman, tidak dibebankan pada keuangan negara.

“Kalau memang mereka telah berjanji pada saat pemilu lalu untuk membangun berbagai fasilitas kepada masyarakat di dapil mereka, maka itu adalah janji pribadi mereka dan tidak bisa hal itu dialihkan menjadi beban negaraIni sangat inkonstitusional,” kata Irman.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Kepri Rawan Gugatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler