Pilkada Kepri Rawan Gugatan

Minggu, 30 Mei 2010 – 10:03 WIB

BATAM - Ketua Panwaslu Kota Batam, Suryadi Prabu, mengatakan, pilkada Kepri yang dilaksanakan 26 mei lalu rawan gugatanNamun ia menghimbau pihak yang dirugikan untuk tidak anarkis.

Suryadi mencontohkan, pendataan daftar pemilih sementara (DPT) yang sudah diplenokan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam ternyata tidak diawasi Panwascam

BACA JUGA: Suhardiman Angkat Ade sebagai Ketum

"Banyak pasangan calon yang merasa massanya tak tercantum dalam DPT," katanya saat ditemui di kantornya, Sabtu (29/5).

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri juga membolehkan pemilih yang tak tercantum di DPT  namun tercantum di Daftar Pemilih Sementara (DPS), untuk menggunakan hak pilihnya.

Seperti dikutip dari Batam Pos (grup JPNN), Suryadi menyatakan, hal itu bisa menjadi celah gugatan
"Hal tersebut merupakan keputusan KPU provinsi, kita hanya pengawas saja

BACA JUGA: Namanya Dicatut di Kampanye, Rhoma Irama Protes

Kita sadari dalam pilkada ini banyak sekali celah untuk digugat," imbuhnya.

Salah satunya, tutur Suryadi, tim dari pasangan nyat Kadir-Zulbahri telah melayangkan gugatan kepada Panwaslu provinsi kepri
Isinya meminta beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan penghitungan ulang untuk surat suara yang tidak sah

BACA JUGA: KPU Batam Dijaga Satu Peleton

"Mereka menilai PPK melakukan kecurangan karena kertas suara yang tidak sah tidak boleh dibukaPanwaslu Kota Batam hanya menerima salinannya sajaNamun kita siap memberikan data," ujarnya.

Namun demikian Panwaslu Kota Batam juga mengimbau pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk tidak berbuat anarkisSuryadi mempersilakan pihak yang kalah untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK)"Permasalahan hasil suara merupakan sengketa pemiluPihak yang bisa menyelesaikannya hanya MK," sebutnya.

Suryadi juga mengingatkan pihak yang akan melayangkan gugatan agar penuh perhitungan"Pihak tersebut harus menghitung berapa kira-kira jumlah suara yang hilangSeandainya melebihi dari jumlah suara pasangan cagub-cawagub yang menang dipersilakan memilih jalur gugatan ke MK," tuturnya.

Panwaslu Batam juga yakin MK dapat menyelesaikan sengketa Pilkada Kepri"Siapkan saja buktinya dan serahkan ke MKSaya yakin MK akan bersikap nertalBuktinya, saat pileg lalu, MK memutuskan penghitungan ulang di beberapa kelurahan," akunya.(vie/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Besar Mulai Tekan Partai Menengah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler