Dana Talangan Pembebasan Lahan Tol Probolinggo Banyuwangi Belum Cair

Senin, 13 Mei 2019 – 13:45 WIB
Pembangunan jalan tol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dana talangan untuk pembebasan lahan dan konstruksi Jalan Tol Probolinggo Banyuwangi masih belum bisa cair. Karena itu, konstruksi seksi 1 Jalan Tol Probowangi itu belum akan dimulai dalam waktu dekat.

Sejatinya konstruksi Jalan Tol Probolinggo Banyuwangi seksi 1 sepanjang 31 kilometer mulai dari Gending sampai Paiton direncanakan dimulai pada April 2019. Namun hingga saat ini tender konstruksi belum dilakukan.

BACA JUGA: Tol Probolinggo – Banyuwangi, Meliuk Melewati Punggung Pegunungan dan Tepi Pantai

Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani mengungkapkan bahwa dana talangan untuk pembebasan lahan sudah siap. Pada Januari 2019 lalu, Jasa Marga mendapatkan kredit sindikasi dana talangan pembebasan tanah senilai Rp 2,52 triliun dari 4 bank.

Namun, dana tersebut belum bisa dikucurkan dan masih menunggu nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Lembaga Menejemen Aset Negara (LMAN).

BACA JUGA: Tol Probolinggo-Banyuwangi Ditarget Beroperasi 2019

“Dana talangan belum bisa dibayarkan. Masih menunggu MoU ini. Kalau tidak bisa mendanai pembebasan tanah, tidak ada yang dibebaskan ya belum bisa jalan,” kata Desi.

BACA JUGA: Tol Probolinggo – Banyuwangi, Meliuk Melewati Punggung Pegunungan dan Tepi Pantai

Desi mengatakan bahwa payung hukum untuk penggunaan dana talangan pembebasan tanah sudah keluar. Namun tetap butuh teken persetujuan dari Menkeu dan Menteri PUPR. Konstruksi pun belum bisa dimulai jika pembebasan tanah belum berjalan.

“Tendernya juga belum. Kalau pembebasan tanah sudah jelas kita bisa bayarkan, tender bisa langsung jalan,” katanya.

Desi sendiri tidak menyebut secara pasti kapan MoU tersebut akan ditandatangani. Waktu pengerjaan jalan tol Probowangi juga masih dinamis. Bisa 2021 hingga 2022.

Sementara itu untuk trase Jalan Tol, saat ini kata Desi rencana pembebasan lahan untuk seksi 1 di Kabupaten Probolinggo sudah rampung dan tinggal menunggu dana talangan.

Sementara itu, trase Jalan Tol Probolinggo Banyuwangi juga akan melewati kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo. Menurut aturan, yang boleh memberikan izin pemanfaatan lahan hutan untuk menjadi non hutan adalah kewenangan sepenuhnya dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Desi sendiri mengatakan bahwa seluruh mekanisme pembebasan lahan diatur oleh pemerintah. Pembebasan lahan di trase yang melewati kawasan hutan kata Desi dilakukan melalui komunikasi antar lembaga pemerintah. “Kami hanya membayarkan dana nya saja,” katanya.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Hardwinarto mengungkapkan, perizinan jalan tol yang trasenya akan melewati kawasan hutan dilakukan melalui mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diatur dalam PP No. 105 Tahun 2015 dan Permen LHK No P.27 Tahun 2018.

BACA JUGA: Rekapitulasi Suara Manual Jokowi - Ma'ruf 64,32%, Bandingkan dengan Situng KPU

Sigit mengatakan, tol yang akan melewati kawasan seperti Taman Nasional Baluran (Kawasan Konservasi) akan dilakukan melalui Skema Kolaborasi.

“Untuk menindaklanjuti rencana trase jalan tol yang akan melewati kawasan konservasi tersebut terlebih dahulu harus dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam & Ekosistem (KSDAE),” jelas Sigit. (tau)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler