Dana Talangan untuk Korban Lapindo Jangan Dipolitisasi

Senin, 13 Juli 2015 – 14:51 WIB
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Anna Mu’awanah mengatakan, setiap APBN yang keluar untuk masyarakat yang menjadi korban bencana tentu ada aturan dan undang-undangnya.

Demikian juga halnya dengan nota kesepahaman antara pemerintah dan Lapindo mengenai dana talangan untuk korban luapan lumpur sebesar Rp 781 miliar. Hal itu diungkapkan terkait adanya pendapat yang keliru dari sejumlah pihak.

BACA JUGA: Lumayan, Jakarta-Surabaya 15 Jam

"Saya dudukkan persoalannya, yang dilakukan menteri keuangan Bambang Brodjonegoro adalah atas nama negara untuk rakyat Indonesia. Jangan dipolitisir," kata Anna di Jakarta, Senin (13/7).

Politikus PKB ini menjelaskan, dana talangan dari pemerintah bukan hanya diberikan untuk para korban bencana seperti Lapindo. Hal yang sama juga lazim diberikan kepada pihak lain. Salah satunya ialah BUMN.

BACA JUGA: Pelabuhan Ditutup, Kereta Terlambat Empat Jam

Terpisah, Rektor Universitas Paramadina, Firmanzah menyatakan, dari sisi tata aturan legal, proses pencairan dana talangan tersebut tidak ada persoalan. Undang-undang dan mekanisme lainnya sudah terpenuhi.

"Sangat legal. Jadi secara politik jangan diartikan berbeda. Nah, mungkin yang diperlukan adalah komunikasi anggaran terkait dengan dana talangan tersebut. Di satu sisi korban Lapindo memang sangat membutuhkan bantuan," ujar Firmanzah. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Ha..ha, Jalur Pantura Lengang

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik Layani Tamu, 31 Cewek Berpenampilan Seksi Dicokok Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler