Dana yang Diselewengkan ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212, Oalah

Selasa, 26 Juli 2022 – 19:39 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan adanya penyelewengan donasi lain oleh petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penyelewengan dana bantuan sosial/CSR untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) turut menyeret Koperasi Syariah 212.

Tercatat ada Rp 10 miliar dana dari ACT yang mengalir ke koperasi itu.

BACA JUGA: Kopda M 4 Kali Mencoba Menghabisi Sang Istri, Dia Punya Kekasih Lain, Hmmm

Dana tersebut merupakan bagian dari Rp 34 miliar yang diduga diselewengkan oleh empat petinggi yayasan filantropi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pengurus Koperasi Syariah 212 itu bakal diperiksa.

BACA JUGA: Bukan Cuma Donasi dari Boeing, ACT juga Tilap Bantuan dari Berbagai Pihak

"Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami, untuk apa? Kan, terafiliasi dengan perusahaannya (ACT, red)," kata Whisnu saat dikonfirmasi pada Selasa (26/7).

Jenderal bintang dua itu menyebut pemeriksaan pengurus Koperasi Syariah 212 kemungkinan dilakukan pekan depan.

BACA JUGA: Heboh Kapolda Metro Jaya Dituduh Terima Suap dari Ferdy Sambo, Irjen Dedi Bereaksi

Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih fokus pada pemeriksaan terhadap Ahyudin dkk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mungkin minggu depan (periksa pengurus Koperasi Syariah 212). Kami lagi undang, pemanggilan untuk tersangka Jumat, begitu," ujar Brigjen Whisnu.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi yayasan ACT tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.

Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Total dana yang diselewengkan petinggi yayasan ACT mencapai Rp 34 miliar.

Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan itu untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.

BACA JUGA: Irjen Fadil Dituduh Terima Suap dari Ferdy Sambo, Sahabat Polisi Indonesia Gerak Cepat

Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar.

Lembaga filantropi itu telah menggunakan dana dari Boeing sebanyak Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban Lion Air.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menuturkan dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai kegiatan.

BACA JUGA: Brigadir J Menelepon Sang Ibu di Hari Kematiannya, Singgung Rencana Ferdy Sambo

Kegiatan itu meliputi pengadaan armada truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.

Lalu, Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar.

Atas perbuatan mereka, Ahyudin dkk dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.

Kemudian, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Pasal 70 ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler