Bukan Cuma Donasi dari Boeing, ACT juga Tilap Bantuan dari Berbagai Pihak

Selasa, 26 Juli 2022 – 19:15 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan adanya penyelewengan donasi lain oleh petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan adanya penyelewengan donasi lain oleh petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan penyelewengan yang dilakukan ACT itu.

BACA JUGA: Bareskrim Tentukan Nasib Penahanan 4 Petinggi ACT Jumat Mendatang

"Banyak, nanti masih ada lagi," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).

Jenderal bintang satu itu mengakui yayasan ACT mengelola dana donasi yang mencapai triliunan rupiah.

BACA JUGA: Bareskrim Sebut Pengurus ACT Menyelewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing

Hanya saja, Whisnu tak menjelaskan secara pasti perihal donasi-donasi yang dikelola ACT.

"Ada lagi beberapa donasi-donasi yang kami (periksakan, red), kantongnya ACT, kan, besar itu, triliunan," ujar Whisnu Hermawan.

BACA JUGA: Gaji Eks Presiden Ahyudin & Presiden ACT Ibnu Khajar Per Bulan Bikin Geleng-Geleng

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi korban Lion Air.

Keempat tersangka itu, yakni eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Total dana yang diselewengkan petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu mencapai Rp 34 miliar.

Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola ACT untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.

Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial sebanyak Rp 138 miliar.

Lembaga filantropi itu telah menggunakan dana dari Boeing sebanyak Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban Lion Air.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menuturkan dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk pengadaan armada truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.

Lalu, Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar.

Atas perbuatan mereka, Ahyudin dkk dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.

Kemudian, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Pasal 70 ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegini Dana Bantuan Korban Lion Air yang Diselewengkan ACT, Fantastis!


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler