jpnn.com, JAKARTA - Mantan jurnalis yang juga aktivis Dandhy Laksono ditangkap polisi dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (26/9) malam.
Namun, pemilik nama lengkap Dandhy Dwi Laksono itu sudah diizinkan pulang, Jumat (27/9) pagi ini, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Detik-detik Aktivis Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Jelang Tengah Malam
Kabar terbaru itu disampaikan politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko dalam cuitannya di Twitter. "Barusan @Dandhy_Laksono sdh diperbolehkan pulang," cuit Budiman dalam akunnya @budimandjatmiko.
Budiman bersama sejumlah aktivis pada Jumat dini hari mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengetahui lebih jelas mengenai masalah yang menjerat Dandhy Laksono.
BACA JUGA: Detik-detik Kapolresta Pekanbaru Pingsan di Tengah Kerusuhan Demo Mahasiswa
Sebelumnya, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu saat dikonfirmasi, mengatakan, Dandhy Laksono ditangkap pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 Wib.
Dandhy Laksono ditangkap di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. (Antara/jpnn)
BACA JUGA: Fakta-fakta Mengejutkan Temuan KPAI Seputar Demo Pelajar STM
Redaktur & Reporter : Soetomo