jpnn.com, JAKARTA - Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mantan jurnalis yang juga aktivis itu ditangkap di kediamannya, Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA: Berita Duka: dr Soeko Marsetiyo Diadang Massa di Wamena, Meninggal Dunia
"Penangkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9). Erasmus menjelaskan kronologis penangkapan rekannya itu.
Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Sekitar pukul 22.45 WIB, Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah. "Lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Erasmus.
BACA JUGA: Pelajar di Solo Berani Orasi Menghujat, Bawa Spanduk Kata-katanya Kotor
Si tamu itu membawa surat penangkapan terhadap Dandhy Dwi Laksono karena alasan telah memposting mengenai isu Papua melalui media sosial.
Pada pukul 23.05 WIB, aparat beranggota empat orang membawa Dandhy Dwi Laksono menumpang mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Detik-detik Kapolresta Pekanbaru Pingsan di Tengah Kerusuhan Demo Mahasiswa
“Proses penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," tutur Erasmus. (Antara/jpnn)
Redaktur : Tim Redaksi