Daniel Masiku Merespons Seruan Habib JSA agar Bersatu Gulingkan Presiden Jokowi

Minggu, 20 Februari 2022 – 06:59 WIB
Advokat Daniel Tonapa Masiku. Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A/wsj.

jpnn.com, JAKARTA - Advokat dan pendiri Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Daniel T Masiku merespons kasus rekaman video yang berisi ceramah provokatif Pendakwa Habib Jafar Shodiq Alatas (JSA) yang menyerukan jemaahnya agar bersatu dan membawa pedang untuk menggulingkan Presiden Jokowi.

“Video tersebut ramai diperbincangkan nitizen dan mempertanyakan mengapa polisi belum bertindak,” kata Daniel T Masiku dalam siaran pers pada Minggu (20/2/2022).

BACA JUGA: Habib Bahar Bakal Didampingi 30 Pengacara Saat Kasus Hoaks di Jabar Diadili

Menurut Daniel, potongan video rekaman ceramah Habib JSA menjadi viral usai diunggah pengguna Twitter Bambangmulyono2, seperti dilihat pada Kamis (17/2/2022), di media sosial saat pendakwah Habib JSA sedang berceramah mengajak para jemaah bersatu membawa pedang menggulingkan Presiden Jokowi. 

“Seruan Habib JSA di atas sudah masuk kualifikasi Kejahatan Pidana Makar, karena itu Polri seharusnya segara melakukan tindakan Polisionil guna mencegah konsolidasi massa yang lebih besar untuk merealisasikan seruan Habib JSA dimaksud,” ujar Daniel.

BACA JUGA: Ichwan Tuankotta Membandingkan Kasus Habib Bahar dengan Ferdinand, Ada Apa?

Menurut Daniel, Polri tidak boleh bersikap menunggu atau baru bertindak setelah ada Laporan Polisi dari masyarakat.

“Polri harus melakukan tindakan polisionil yang cepat terhadap siapapun yang secara langsung atau tidak langsung merongrong kepala negara dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Daniel.

BACA JUGA: Prajurit Marinir TNI AL Makin Dekat dan Dicintai Rakyat, Lihat

Menurut Daniel, ini adalah ancaman terhadap integrasi bangsa yang akhir-akhir ini menguat, karena selama ini banyak kasus pidana yang menyangkut wibawa kepala negara dan integrasi bangsa. Namun, polisi baru merespons kalau sudah ada laporan dari masyarakat atau setelah didemo dengan kekuatan massa baru Polri bertindak.

Budaya Kerja Polri Harus Dibenahi

Pola kerja Polri harus dibenahi, terutama dalam kasus yang menyangkut kejahatan makar. Sebab, jaringan kelompok yang menghendaki kejatuhan Presiden Jokowi terus digaungkan dan mereka merasa diri sebagai kebal hukum dan terus-menerus mengonsolidasikan kelompoknya untuk merongrong kekuasaan Pemerintahan Presiden Jokowi.

“Seruan Habib JSA kepada jemaatnya agar bersatu angkat pedang menggulingkan Presiden Jokowi dan pemerintahannya telah direkam dan beredar secara luas melalui medsos untuk memprovokasi publik dan berdampak potensial untuk memecahbelah persatuan bangsa,” kata Daniel.

Dalam rekaman video di media sosial yang berisi ceramah provokatif Pendakwa Habib JSA, terdapat narasi berisi seruan kepada para jemaahnya agar bersatu, membawa pedang untuk menggulingkan Presiden Jokowi dan pemerintahannya.

“Ini harus diwaspadai karena aksi-aksinya bisa merepotkan aparat penegak hukum,” kata Daniel.

Tangkap dan Tahan Habib JSA

Hingga sekarang belum ada langkah-langkah penindakan berupa penangkapan dan penahanan terhadap Habib JSA untuk penyelidikan dan penyidikan, sementara desakan publik agar Habib JSA segera ditangkap dan ditahan cukup menggema.

“Ini pertanda dukungan publik yang meluas kepada Polri untuk menindak para terduga makar,” ujar Daniel Masiku.

Lambannya tindakan polisionil terhadap tokoh-tokoh yang sering memprovokasi kelompok masyarakat untuk melakukan makar, juga membuat kelompok ini muncul silih berganti memprovokasi masyarakat melakukan makar.

Sebagai contoh kasus dugaan makar terhadap kepala negara yang disangkakan kepada Eggi Sudjana sejak 2019, hingga sekarang tidak jelas kelanjutannya.

Padahal seruan Habib JSA, sudah masuk kategori permulaan pelaksanaan rencana untuk makar dan seruan itu dilakukan di hadapan para jemaah yang telah memiliki visi dan misi yang sama, dipastikan akan dikonsolidasikan lewat rekaman video dan medsos guna memperluas dukungan.

“Jangan dikira kelompok Habib JSA dkk, hanya sebatas ceramah, lalu diam, mereka dipastikan melalui forum-forum ceramah akan terus mempersiapkan gerakan untuk makar dan terus menerus menebar kebencian untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar individu atau golongan warga masyarakat melalui Medsos,” kata Daniel Masiku.

Daniel menegaskan tindakan makar dimaksud diancam dengan pidana penjara oleh Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 104-107 dan 108 KUHP,” tegas Daniel Masiku.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler