Ichwan Tuankotta Membandingkan Kasus Habib Bahar dengan Ferdinand, Ada Apa?

Sabtu, 19 Februari 2022 – 22:04 WIB
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta. Foto: IG Icwan Tuankotta

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penyebaran berita bohong yang menyeret Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka segera memasuki babak baru.

Polisi telah menyerahkan berkas kasus Habib Bahar dan barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

BACA JUGA: Berita Terkini Kasus Hoaks di Jabar, Habib Bahar Siap-Siap Saja

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menganggap penanganan kasus kliennya oleh polisi terlalu lama.

Ichwan bahkan membandingkan kasus Habib Bahar dengan Ferdinand Hutahaean yang penangannya jauh lebih cepat.

BACA JUGA: Ketua Ranting Ditangkap Densus 88, PP Muhammadiyah Bereaksi Begini

"Penangannya terlalu lama. Coba bandingkan dengan kasus Ferdinand," kata Ichwan kepada JPNN.com, Sabtu (19/2).

Dia menduga polisi sudah mencium rencananya mengajukan praperadilan kasus itu, sehingga penyidik buru-buru melimpahkan berkas perkara Habib Bahar ke kejaksaan.

BACA JUGA: RS dan Aiptu JD Tersangka Pengeroyokan Sopir Truk di Lima Puluh Kota

"Kami tadi membentuk tim untuk ajukan praperadilan. Rupanya pihak kepolisian sudah membaca itu, makanya mereka langsung limpahkan berkas," tutur Ichwan Tuankotta.

Namun demikian, pihaknya mengeklaim sudah siap menghadapi persidapngan Habib Bahar.

Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a UU ITE Juncto Pasal 55 KUHP.

Habib Bahar juga terjerat kasus lain yang sedang digarap penyidik Polda Jabar, yakni dugaan ujaran kebencian berbau SARA. (cr3/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler