jpnn.com, BANDUNG - Kasus penyebaran berita bohong yang menyeret Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka segera memasuki babak baru.
Polisi telah menyerahkan berkas kasus Habib Bahar dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
BACA JUGA: Info Terkini : Habib Bahar bin Smith Secepatnya Diadili
Kini, kasus Habib Bahar telah ditangani jaksa penunut umun (JPU) sebelum disidangkan.
Merespons itu, kuasa hukum Habib Bahar mengaku sudah siap mendampingi Habib Bahar di meja hijau.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Habib Bahar dan Kondisi Kesehatannya
Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar.
"Sudah siap (menghadap sidang, red)," kata Aziz lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Sabtu (19/2).
BACA JUGA: Berita Terkini Kasus Hoaks di Jabar, Habib Bahar Siap-Siap Saja
Aziz Yanuar menyebut total ada puluhan kuasa hukum yang bakal mendampingi Habib Bahar di persidangan.
"Sekitar 30-an," kata Aziz Yanuar.
Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran hoaks yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Habib Bahar juga terjerat kasus lain yang sedang digarap penyidik Polda Jabar, yakni dugaan ujaran kebencian berbau SARA. (cr3/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama