Danis Sumadilaga Paling Layak jadi Kepala Otorita IKN Nusantara

Jumat, 21 Januari 2022 – 16:14 WIB
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi untuk ibu kota negara. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Tata Kota Universitas Trisaki Nirwono Joga menyebut satu nama yang dinilai paling pantas menduduki jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Sosok tersebut adalah Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga.

BACA JUGA: Ahok Belum Pantas jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Bu Risma Juga

Nirwono menjelaskan Danis Sumadilaga sejak awal telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk mengurusi proyek IKN.

Sudah pasti Danis sudah mengerti tentang pembangunan Ibu Kota baru.

BACA JUGA: Isran Noor Membantah Masyarakat Kaltim Menolak IKN Baru 

“Untuk tahap awal 5 tahun pertama kepala otorita langsung ditunjuk presiden. (Ketua Satgas) sejak 2 tahun lalu sudah mempersiapkan semua. Ketua satgasnya yang paling tepat dan paling memahaminya,” ujar Nirwono saat dihubungi JPNN.com, Jumat (21/1).

Apalagi, selama 5 tahun awal pemindahan Ibu Kota harus berfokus pada pembangunan infrastruktur dasar kota seperti jalan, salutan air, penyediaan air bersih, hingga perumahan.

BACA JUGA: Roy Suryo Ungkap Fakta Baru Soal Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Ternyata

Selain itu, terdapat pembangunan infrastruktur pemerintahan, yakni Istana Negara, gedung-gedung kementerian, dan lembaga.

“Semua merupakan tugas dari KemenPUPR sehingga dengan demikian penunjukkan ketua satgas perencanaan dan pembangunan IKN yang notabene dari KemenPUPR sendiri akan memudahkan koordinasi pelaksanaan pembangunan,” kata dia.

Menurutnya, Danis Sumadilaga lebih pantas menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara dibandingkan nama-nama yang beredar luas seperti Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Menristek Bambang Brodjonegoro, Mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Untuk nama-nama yang beredar akan lebih tepat atau sesuai jika pembangunan infrastruktur sudah jadi, minimal setelah 5 tahun periode pertama pembangunan,” tuturnya.

Pasal 10 Ayat 3 draf RUU IKN tertanggal 18 Januari 2022 menyebutkan Kepala Otorita IKN Nusantara dipilih Presiden RI paling lama dua bulan setelah RUU IKN resmi diundangkan.

Mengacu draf RUU IKN pula, Presiden berwenang mengangkat sekaligus memberhentikan kepala otorita. (mcr4/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler