Danny Pomanto Diperiksa Kejati Sulsel terkait Korupsi di PDAM

Kamis, 13 April 2023 – 15:27 WIB
Suasana di teras kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/4/2023). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto diperiksa penyidik Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi terkait dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) periode 2017-2019.

Pemeriksaan wali kota yang beken disapa dengan panggilan Danny Pomanto itu dilakukan oleh penyidik pidana khusus (pidsus).

BACA JUGA: Muncul Bukti Baru Orang Aborigin Pernah Bermukim dan Memiliki Keluarga di Makassar

"Hari ini, penyidik bidang Pidsus memanggil Pak Danny (wali kota) sebagai saksi," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Kamis.

Danny Pomanto dipanggil terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dana perusahaan PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017-2019.

BACA JUGA: M Ngajib Saat Letda Bertugas di Makassar, Balik Lagi Sudah Kombes Jadi Kapolrestabes

Tantiem merupakan keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham berdasarkan persentase atau jumlah tertentu dari laba bersih.

Mengenai hasil pemeriksaan, Soetarmi belum dapat disampaikan karena masih dalam proses penyidikan.

BACA JUGA: Heboh Seruan Yati Narsinghanand soal Makkah, Saleh: Umat Islam Tidak Perlu Terprovokasi

Selain wali kota Makassar, penyidik juga memeriksa beberapa orang lainnya, termasuk mantan direksi PDAM.

Pendukung Danny Pomanto Memaksa Masuk

Saat proses pemeriksaan berlangsung, sejumlah pendukung Wali Kota makassar Danny Pomanto menggelar aksi dan memaksa masuk ke kantor Kejati Sulsel dengan cara memanjat pagar namun dihalau petugas keamanan.

Sejauh ini, Danny Pomanto telah dua kali dipanggil menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel menetapkan dua mantan direksi PDAM jadi tersangka, masing-masing Haris Yasin Limpo (HYL) selaku direktur utama dan Irawan Abadi (IA) sebagai direktur keuangan p?e?riode 2017-2019.

Mereka langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas I Makassar, selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Yudi Triad menyebut jaksa penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus jasa produksi serta premi asuransi dwiguna mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM senilai total Rp 20,3 miliar lebih," tutur Yudi.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terkini Mahfud MD soal Transaksi Janggal Rp 349 T


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler