Info Terkini Mahfud MD soal Transaksi Janggal Rp 349 T

Kamis, 13 April 2023 – 09:59 WIB
Ketua Komite TPPU cum Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 T. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengatakan bakal membentuk satuan tugas T?PPU.

Satuan tugas TPPU itu dibentuk untuk menelusuri transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BACA JUGA: Mahfud MD Diusulkan Jadi Pendamping Anies, Irwan: Beliau Bagian Rezim Berkuasa

Mahfud menyebut tim itu akan melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan.

"Komite TPPU akan segera membentuk satgas," kata Mahfud melalui keterangan video di Jakarta, Rabu (12/4).

BACA JUGA: Mahfud MD Bentuk Satgas Soal Transaksi Rp 349 Triliun, Benny K Harman: Anggotanya Itu-Itu Juga

Dia menjelaskan keputusan pembentukan satgas sudah didukung Komisi III DPR pada rapat dengar pendapat umum dengan Komite TPPU bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani serta kepala PPATK.

Mahfud mengatakan Satgas TPPU akan memprioritaskan meneliti LHP senilai Rp 189 triliun, untuk memastikan apakah proses hukum pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.

BACA JUGA: Anggota Densus 88 dan Teroris Tembak-menembak di Lampung

"Satgas nantinya akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa masalahnya sudah ditindaklanjuti," ujar Menko Polhukam itu.

Sementara terhadap LHP PPATK senilai Rp 189 triliun, Mahfud mengatakan telah dijelaskan oleh Sri Mulyani dan telah dilakukan proses hukum.

"Pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat peninjauan kembali, di mana dinyatakan lepas dari tuntutan hukum. Sementara pelaku ko?rporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah," tutur Mahfud MD. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler