Danpuspom TNI Keberatan KPK Tersangkakan Kepala Basarnas, Ungkit Pesan Panglima TNI

Jumat, 28 Juli 2023 – 15:18 WIB
Konferensi pers soal penangkapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol administrasi Afri Budi Cahyanto oleh KPK di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat (28/7). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengaku pihaknya keberatan soal penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Agung, TNI mempunyai ketentuan sendiri dalam memproses hukum personelnya yang bermasalah.

BACA JUGA: TNI Kecewa Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Sebut KPK Tak Punya Kuasa

"Namun, pada saat press conference, ternyata statement itu ke luar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung dalam jumpa pers terkait kasus hukum Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7).

Dia lantas mengingatkan pesan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait kasus hukum yang menjerat Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.

BACA JUGA: 3 Jenderal Penting TNI Datangi KPK, Ingin Perjelas kasus Rasuah Kepala Basarnas

Agung mengatakan TNI harus menaati hukum.

"Yang pada intinya kami, apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat kepada hukum. Itu tidak bisa ditawar," kata Agung.

BACA JUGA: LBH Surabaya Soroti Peradilan Militer di Draf Revisi UU TNI

Agung juga menjelaskan komitmen itu dibuktikan langsung di lapangan dan setiap ada personel TNI yang bermasalah pasti akan dihukum.

"Bisa kami lihat siapa pun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment-nya tadi," ujar Agung.

Sebelumnya, TNI mengaku kecewa dengan cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan kasus suap di Basarnas.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono menyebutkan penyidik komisi antirasuah tidak berhak menetapkan status hukum bagi personel militer.

"Penegakan hukum tetap harus dilakukan. Namun, jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum," kata Julius Widjojono, di Puspen TNI, Cilangkap, Jumat (23/7).

Julius juga menyatakan pihaknya tidak melindungi personelnya yang nantinya terbukti melanggar aturan hukum dan memahami cara kerja penyidik KPK.(mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peristiwa 27 Juli, Analisis Tokoh TNI soal Operasi Mengangkat Tutut demi Gembosi Mega


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler