TNI Kecewa Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Sebut KPK Tak Punya Kuasa

Jumat, 28 Juli 2023 – 15:14 WIB
Konferensi pers soal penangkapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol administrasi Afri Budi Cahyanto oleh KPK di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat (28/7). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - TNI mengaku kecewa dengan cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan kasus suap di Badan SAR Nasional (Basarnas).

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyebutkan penyidik komisi antirasuah tidak berhak menetapkan status hukum bagi personel militer.

BACA JUGA: 3 Jenderal Penting TNI Datangi KPK, Ingin Perjelas kasus Rasuah Kepala Basarnas

"Penegakan hukum tetap harus dilakukan. Namun, jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum," kata Julius Widjojono, di Puspen TNI, Cilangkap, Jumat (23/7).

Julius juga menyatakan pihaknya tidak melindungi personelnya yang nantinya terbukti melanggar aturan hukum dan memahami cara kerja penyidik KPK.

BACA JUGA: Kepala Basarnas Mengaku Punya Pesawat Sendiri, Begini Katanya

Dia menyebutkan sebelum menangkap Letkol Afri Budi Cahyanto, penyidik melakukan pemeriksaan rekam jejak dan pemantauan.

"Kemudian, dilakukan penguntitan dan penangkapan. Prosedur ini mestinya cukup panjang dan KPK seharusnya sudah tahu, ini oknum TNI," kata dia.

BACA JUGA: Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Kepala Basarnas Merespons: Kan, Saya Militer

Julius menyayangkan sikap KPK yang tidak melakukan penyelidikan bersama sehingga penangkapan pun tidak dilakukan bersama-sama.

Di sisi lain, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko, justru baru mengetahui adanya OTT terhadap personel melalui media.

Dia mengaku setelah menerima informasi itu langsung mengirimkan tim ke komisi antirasuah dan mendapati Letkol Afri saat itu sudah berada di Gedung Merah Putih.

Agung menyebutkan tim Puspom lalu ikut diajak rapat gelar perkara dan diperlihatkan barang bukti dan menyampaikan semua yang ditangkap dalam OTT itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun, kami terus terang keberatan kalau oknum militer ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki ketentuan sendiri. Namun, saat jumpa pers, pernyataan itu Letkol ABC dan Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka tetap disampaikan," kata Agung.

Dia menyebutkan Letkol Afri diserahkan kepada Puspom TNI dengan status sebagai tahanan dan mengaku KPK belum membuat laporan kepada Puspom TNI selaku penyidik militer.

"Jadi, status Letkol ABC yang diserahkan kepada kami hanya sekedar titipan," pungkasnya. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegini Harta Kepala Basarnas Marsdya Henri, Ada Pesawat Terbang


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   TNI   Kepala Basarnas   Basarnas  

Terpopuler