jpnn.com, JAMBI - Seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jambi bernama Novri Yusri, 29, nekat mencoba kabur dari Lapas Klas 2A Jambi, Jumat (27/4).
Sayang, upaya Novri untuk kabur saat dijemput petugas pengawalan untuk menjalani proses persidangan itu berhasil digagalkan petugas.
BACA JUGA: Bunga Diperkosa Enam Pemuda Bejat di Tiga Lokasi Berbeda
“Terdakwa nekat mencoba kabur karena dapat kabar, istrinya berselingkuh dengan pria lain di Pulau Kayu Aro, Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi,” Kasi Pidum Kejari Jambi Lusi Fitriani seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Kejadian itu berlangsung pada pukul 09.00 WIB, kala itu terdakwa dugaan perantara sabu 1,2 Kg ini hendak dijemput petugas Kejari Jambi. Namun, ternyata Novri telah merencanakan aksinya untuk kabur dari Lapas.
BACA JUGA: Bu Surtini Hanya Bisa Pasrah Motor Dirampas 2 Begal Bersenpi
"Dia telah merencanakan dari malam sebelumnya" sebut Lusi Fitriani.
Hal ini diketahui dari pesan singkat telepon yang didapat dari handphone adik terdakwa, yang bertindak sebagai orang yang akan menjemput kakak kandungnya tersebut.
BACA JUGA: Rumah Rahman Rata dengan Tanah, Uang Puluhan Juta Ludes
"Di dalam tas adiknya kami dapati juga baju, adiknya telah diamankan di Polsek Telanai," tambah Lusi.
Kecurigaan petugas kata Lusi ketika mereka melihat gerak-gerik seseorang di depan Lapas yang mencurigakan.
Ditambah dengan borgol terdakwa yang diduga telah dibuka terdakwa sendiri. "Sepertinya dia punya kunci borgol sendiri," jelasnya.
Sebelumnya kata Lusi, terdakwa ini juga merupakan residivis kasus narkoba dengan berat 7 ons. Dalam kasus itu, dia divonis dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Sementara untuk kasus kedua atau kasus yang sedang dijalaninya Novri baru masuk pada tahapan pemeriksaan saksi di muka persidangan. "Sementara dalam perkara keduanya ini masih dalam persidangan," pungkasnya.
Sementara terdakwa Novri saat di tanyai wartawan mengatakan bahwa dirinya memang ingin kabur dengan alasan untuk menanyai kebenaran perselingkuhan istrinya tersebut.
"Ya saya dapat kabar dari adik saya, makanya saya ingin tanyakan pada istri," ujar pria yang mengaku sebagai adik ipar, Budi Buntung.
Yang notabene adalah terpidana narkotika dengan jumlah 1,4 Kg yang divonis Pengadilan selama 15 tahun penjara.
Atas perbuatannya ini, Novri sendiri bisa diancam kembali melakukan tindakan kejahatan untuk mencoba kabur dari dalam tahanan.
Terlebih adik kandungnya juga telah dimintai keterangannya di Polsek Telanai Kota Jambi. (aba)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gerebek Gudang Miras Impor Ilegal di Jambi
Redaktur & Reporter : Budi