jpnn.com, JAMBI - Polisi menggerebek sebuah gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dini hari Rabu (24/4).
Hasilnya, polisi mengamankan ratusan dus miras impor dari gudang milik warga berinisial N.
BACA JUGA: Siswi SMA Digilir Tujuh Pemuda Usai Makan Bakso
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto, saat dikonfirmasi mengatakan, selain Miras impor pihaknya juga mengamankan Miras produk lokal.
“Penggerebekan di dua bangunan dalam satu lokasi. Kita berhasil mengamankan ratusan dus Miras yang diduga ilegal,” ujar Kompol Priyo Purwanto, kepada wartawan.
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Tim Sukses Zumi Zola
Menurutnya, kasus ini juga tengah didalami oleh anggota jajaran Satuan Reskrim Polresta Jambi.
Usai penggerebekan, sambungnya, pihaknya menyegel gudang tersebut. Untuk barang bukti, ada sebagian yang dibawa ke Polresta Jambi dan ada yang ditinggalkan di gudang.
BACA JUGA: Batalkan Pertunangan, Gadis ABG Ini Malah Diperkosa Pacarnya
Dia memastikan, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap usaha tersebut. Karena diduga barang bisnis yang dijalankan tanpa disertai izin resmi dari para pihak berkompeten.
“Untuk mengusut-nya kepolisian akan bekerjasama dengan pemerintah dan pihak bea cukai,” jelasnya.
Razia ini sendiri dilakukan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi yang memang dilakukan jajaran Polda Jambi. Razia akan terus dilakukan. Sejauh ini beberapa tempat peredaran miras sudah dirazia pihak kepolisian. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Penyeludup Baby Lobster
Redaktur & Reporter : Budi