Dapat Limpahan dari KPK, Polisi Gelar Perkara Kasus Pungli di UNJ

Kamis, 28 Mei 2020 – 20:37 WIB
Pungli. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Universitas Negeri Jakarta ( UNJ), yang sebelumnya sempat diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setelah menerima limpahan kasus dari KPK, pihaknya langsung bekerja dengan memeriksa sejumlah saksi.

BACA JUGA: Sidang Perdana, Eks Kadis PU Didakwa Suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Rp530 Juta

Total ada 23 saksi yang diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

“Kami lakukan klarifikasi tambahan kepada tujuh orang, apa sih perkara yang ada, bagaimana konstruksi perkaranya sudah kami lakukan gelar awal. Kemudian kami tambah satu lagi klarifikasi pemeriksaan terhadap satu pegawai dan ada 15 dari UNJ yang kami lakukan klarifikasi pemeriksaan,” kata Yusri, Kamis (28/5).

BACA JUGA: Rektor UNJ Dukung Usulan Sultan Zainal Abidin Syah jadi Pahlawan Nasional

Dari pemeriksaan itu, kemudian dilanjutkan lagi dengan gelar perkara yang tujuannya menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak?

Dalam setiap prosesnya, Polda Metro Jaya selalu berkoordinasi dengan KPK.

BACA JUGA: 7 RSUD di Jakarta dapat Bantuan APD dari Kampus UNJ

"Semua data sudah dikumpulkan, rencana kalau jadi hari ini lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah memang unsur-unsur itu sudah masuk dalam konstruksi perkaranya,” sambung Yusri.

Diketahui sebelumnya, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5) siang.

Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, OTT berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud, terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Dari hasil OTT terhadap DAN, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menemukan barang bukti uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27,5 juta. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler