jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Sukarelawan Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer sesumbar pelaporannya terhadap pegiat media sosial Denny Siregar segera diterima polisi.
Hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan diskusi dengan penyidik Bareskrim Polri saat upaya pelaporan sore tadi.
BACA JUGA: Bersaksi di Sidang Terorisme, Ketua JoMan Singgung Kesamaan Jokowi dengan Munarman
“Jadi, petunjuk Mabes Polri, secara pasal sudah benar, sudah masuk pasalnya, Pasal 315 KUHP (pencemaran nama baik), tetapi disarankan ke Polda Metro Jaya,” kata pria yang karib disapa Noel itu, Rabu (9/3).
Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga menyarankan dia untuk melakukan somasi dulu. Apabila dari somasi itu tidak ada respons, baru bisa dilaporkan.
BACA JUGA: Laporan JoMan Dianggap Upaya Mengalihkan Perhatian Publik Atas Aduan Ubedilah
“Makanya sekarang kami lagi siapkan somasinya dulu. Setelah jadi, baru kami bergerak lagi ke Polda Metro Jaya,” kata Noel.
Namun, dia belum memerinci kapan pasti pelaporan lanjutan di Polda Metro Jaya dilakukan. Dia menyebut akan fokus dulu dalam pengajuan somasi ke Denny Siregar.
BACA JUGA: Ketua JoMan: Sukarelawan Jokowi Adalah Oposisi Menteri
“Kami akan somasi dulu,” tegas pria yang sempat menjadi saksi meringankan bagi Munarman di sidang kasus terorisme itu.
Sebelumnya dia sudah datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Denny Siregar. Dia juga membawa bukti cuitan dan video Denny Siregar. (cuy/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan