Dapat Remisi, Istri Kedua Gatot Pujo Nugroho Resmi Bebas

Sabtu, 30 September 2017 – 20:48 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti. Foto: jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Istri kedua Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti yang dijerat bersamaan dengannya dalam kasus suap secara resmi dinyatakan bebas.

Evi menghirup udara bebas setelah mendapatkan status Justice Collaborator (JC) sejak Rabu, 27 September 2017.

BACA JUGA: Kocak! Sindiran buat Setya Novanto di ThePowerOfSetnov

“Iya, yang bersangkutan mendapatkan JC kemarin sore setelah memeroleh remisi,” ujar Kasubag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Syarpani, seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos group) hari ini.

Dia menjelaskan pengurangan masa hukuman‎ terhadap Evi tersebut setelah menyandang status JC, membayar denda, dan mendapatkan remisi selama enam bulan 15 hari.

BACA JUGA: Program PMMD Guna Mewujudkan Pemuda yang Berkarakter

“Yang bersangkutan dibebaskan dari Lapas Perempuan Tangerang pada 27 September 2017, pukul 15.30 WIB setelah mendapatkan JC, bayar denda dan mendapatkan remisi enam bulan satu hari,” jelasnya.

Sekadar mengingatkan, Gatot Pujo Nugroho dan Evi divonis bersalah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar USD27.000 dan SGD5.000 melalui kuasa hukumnya OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara.

BACA JUGA: Jadi Tahanan, Jonru Siapkan Perlawanan Lewat Praperadilan

Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan, yakni Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos, dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.

Selain itu, Gatot dan Evy dinyatakan terbukti menyuap mantan Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta.

Hal itu dilakukan agar Patrice selaku anggota komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Kejaksaan Agung mengkomunikasikan duduk perkara dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut yang menjerat Gatot sebagai tersangka.

Dalam kasusu ini, Gatot divonis tiga tahun penjara sedangkan istrinya Evy Susanti divonis 2,5 tahun penjara.(oz/nin/pjs/ras)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Anggap Kemenangan Novanto Bersifat Individu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler