jpnn.com, JAKARTA - Jonru Ginting yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya berupaya melakukan perlawanan secara hukum. Aktivis media sosial yang terjerat kasus ujaran kebencian itu akan mengajukan gugatan praperadilan.
Kuasa hukum Jonru, Djuju Purwantoro mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan upaya praperadilan. "Kami siapkan (gugatan praperadilan, red). Akan kami pelajari tahapannya," kata Djuju saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (30/9).
BACA JUGA: Polisi Resmi Tahan Jonru Ginting
Djuju menambahkan, Jonru sebenarnya sudah pasrah ketika ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, Jonwu juga kooperatif.
Karena itu kuasa hukum menyayangkan keputusan polisi menahan Jonru.
"Seharusnya tidak serta-merta seperti itu, status tersangka, pemeriksaan maraton, langsung ditahan," ujar Djuju.
BACA JUGA: Hina Polisi di Medsos, Pria Ini Langsung Diciduk
Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mempersilakan pihak Jonru untuk mengajukan praperadilan. Menurutnya, setiap tersangka berhak mengajukan gugatan praperadilan.
"Silakan ajukan praperadilan, itu merupakan hak," ujar Argo.
BACA JUGA: Laptop dan Hard Disk Jonru Sudah di Tangan Polisi
Menurutnya, polisi bertindak profesional dalam menangan perkara. Polisi juga mengacu prosedur saat mencari alat bukti hingga memeriksa saksi ataupun meminta keterangan ahli.
"Kami ada lembaga yang mengatur, menguji bagaimana tindakan kepolisian itu profesional," pungkas Argo.(cr5/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Temukan 25 Akun Penghasut Jelang Pilgub Jatim
Redaktur & Reporter : Antoni