BOGOR - Enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Klas II A Cibinong, menghirup udara bebas, kemarinSetelah keenamnya dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus yang diberikan tepat pada hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriah, kemarin
BACA JUGA: Open House Tak Perlu Beri Uang
Sementara itu, 259 napi lainnya mendapat remisi beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.Pemberian remisi itu diumumkan dihadapan penghuni LP, usai melakukan salat ieddi halaman LP yang terletak di Kelurahan Pondokrajeg, Kecamatan Cibinonng, Kabupaten Bogor, pukul 08:00, kemarin
BACA JUGA: Korban Petasan Berjatuhan di Bogor
Kalapas Pondok Rajeg, Herry Wahyudiono, membeberkan, sebanyak 184 narapidana tidak diajukan untuk mendapat remisi karena belum memenuhi syarat, seperti belum menjalani pokok pidana selama 6 bulan yang dihitung sejak tanggal ditahan hingga hari raya idul fitri 1431 hijriah, atau hanya dipidana kurang dari 6 bulan dan tersangkut kasus-kasus tertentu, sesuai PP No.28 tahun 2006, seperti Narkotika, Korupsi, Teroris, dan Illegal Logging.
Herry melanjutkan, napi yang mendapat remisi kali ini, rata-rata narapidana yang tersangkut kasus kriminal murni biasa (konvensional,red) dan narkotika
"Kalau 262 orang yang statusnya masih sebagai tahanan, jelas tidak kami ajukan remisi, karena masih melekat asas praduga tidak bersalah terhadap mereka," ujar Herry kepada wartawan
BACA JUGA: Tiga Rumah Nyaris Amblas
Sementara itu, 259 napi lainnya mendapat remisi beragam, yaitu satu orang mendapat pengurangan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari, 76 napi mendapat remisi 1 bulan, dan 182 napi dikurangi masa tahanannya selama 15 hari.Herry menegaskan, hanya enam napi saja yang dinyatakan bebas kemarin, setelah menerima remisi khusus hari raya idul fitri ituTiga diantaranya terpidana perkara pencurian, yaitu Abdul Karim (26), M.Andi (27), dan Kacung (26)Sementara itu, tiga lainnya adalah Willy (44), narapidana kasus penadahan yang divonis satu tahun penjara, lalu Hendra Jaya (20) yang dihukum sepuluh bulan penjara karena kelalaian, dan Jumsari (38), napi kasus penggelapan yang divonis hakim tujuh bulan penjara.
Salah satu napi yang bebas, Kacung, menuturkan, Ia sangat senang menerima remisi itu"Keluarga saya sudah tahu kalau saya akan bebas hari ini (kemarin,red)Makanya, keluarga saya sudah menunggu saya diluar LP sekarang," ujarnya dengan raut muka yang begitu cerahBerbeda dengan narapidana perkara trafikking asal Srilanka, CB (43)Ia tidak mendapatkan remisi di hari raya idul fitri ituPadahal, malam sebelumnya Ia bermimpi mendapatkan remisi"Mau apalagi, inilah nasib sayaJalani saja lah," ujar CBLaki-laki berkulit hitam ini di vonis hakim dua tahun penjara, dan Ia baru menjalaninya selama sepuluh bulan di LP Pondok Rajeg.
Sementara itu, dari pantaun Radar Bogor, salat Id yang dilakukan di halaman LP Pondok Rajeg itu dimulai sejak pukul 07:00 hingga pukul 07:40 itu berlangsung khusyukUsai menunaikan salat, seluruh warga binaan saling bersalaman dan memohon maafBahkan, banyak dari mereka terlihat menangis saat bersalam-salaman.(ote/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemudik Motor Padati Jomin
Redaktur : Tim Redaksi