Dapat Remisi Natal 2023, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni

Senin, 25 Desember 2023 – 19:10 WIB
Pengacara Alvin Lim saat memberikan keterangan pers usai bebas murni setelah mendapatkan remisi Natal 2023 di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, setelah mendapatkan remisi Natal 2023. Alvin Lim mendapatkan remisi Natal selama satu bulan.

Alvin Lim mengaku bersyukur mendapatkan remisi Natal, sehingga dapat bebas lebih awal dari masa tahanannya.

BACA JUGA: Polri Pastikan Pemeriksaan terhadap Alvin Lim di Lapas Sesuai Prosedur

"Saya seharusnya bebas nanti pada 8 Januari 2024, tetapi karena dapat reisi satu bulan, maka saya bebas murni," kata Alvin saat menghirup udara bebas di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (25/12).

Saat keluar dari gerbang Lapas Cipinang, Alvin langsung disambut keluarganya dan para pendukungnya.

BACA JUGA: Bang Edi Sebut Ada Pihak yang Memanfaatkan Anak Alvin Lim

Alvin menuturkan seusai dinyatakan bebas, akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara.

Dia bahkan menyatakan akan segera melanjutkan laporan dari beberapa kliennya yang sempat tertunda.

BACA JUGA: Pakar Hukum Bilang Begini Soal Penetapan Alvin Lim Sebagai Tersangka

"Setelah saya bebas, saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda (pending) khususnya kasus Indosurya, kasus Kresna, kasus KSP, itu yang menjadi tempat terpenting karena mereka di situ memengaruhi hajat hidup ratusan ribu orang masyarakat Indonesia," kata Alvin.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.

Alvian dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 Juncto Pasal Ayat 1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pada perayaan Natal 2023, sebanyak 764 warga binaan di lapas dan rutan di Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta.

Secara terperinci, 747 orang mendapatkan remisi khusus I (pengurangan sebagian) dan 17 mendapatkan RK II yangusai mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun menjelaskan remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.

Pemberian remisi dilakukan juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.

"Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan," katanya.

Dia berharap pengurangan masa pidana itu akan dapat memacu warga binaan mengikuti program binaan dengan baik.

Selain itu, warga binaan yang telah bebas dapat mengimplementasikan pembinaan yang telah didapatkan di lapas atau rutan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler