Pakar Hukum Bilang Begini Soal Penetapan Alvin Lim Sebagai Tersangka

Sabtu, 02 September 2023 – 16:21 WIB
Ilustrasi - Bareskrim Polri menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka, pakar hukum angkat suara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Prof Suparji Ahmad ikut menanggapi polemik seputar langkah Bareskrim Polri menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka. 

Penetapan Alvin Lim sebagai tersangka sebelumnya menjadi polemik karena statusnya sebagai advokat.

BACA JUGA: Konon Wulan Guritno Sempat Mempromosikan Situs Judi Online

Menurut Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar ini, penetapan Alvin Lim sebagai tersangka sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penetapan tersangka tersebut secara prosedural, substansial dan kewenangan telah baik dan benar karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar prof Suparji di Jakarta, Jumat (1/9).

BACA JUGA: Bang Edi Yakin Bareskrim Sudah Profesional soal Kasus Alvin Lim

Prof Suparji meyakini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melalui serangkaian proses sebelum menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

“Proses (penetapan) tersangka tersebut telah melalui penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.

BACA JUGA: Penyidik Bareskrim Lakukan Penyitaan terkait Pencucian Uang Panji Gumilang

Dalam proses tersebut, Prof Suparji mengatakan, para penyidik pasti tidak sembarangan dalam memeriksa alat bukti, keterangan saksi dan ahli, hingga akhirnya mengambil keputusan penetapan tersangka dalam gelar perkara kasusnya.

“Penyidik tentunya telah memperhatikan aspek formil dan materiel,” ucapnya.

Sementara terkait hak imunitas profesi advokat Alvin Lim, Prof Suparji mengatakan hal itu tidak bisa diterapkan dalam kasus yang menjeratnya saat ini.

Sebab, dalam kasus terkait Alvin Lim tidak sedang menjalankan profesinya sebagai seorang advokat.

Karena itu penetapan tersangka terhadap Alvin Lim tidak melanggar ketentuan terkait hak imunitas profesi advokat.

“Ya tentunya tidak melanggar (hak imunitas advokat), karena tindakan yang dilakukan di luar konteks menjalankan profesinya,” kata Prof Suparji.

Sebelumnya, Dittipidesiber Bareskrim Polri mengatakan status tersangka Alvin Lim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hak imunitas advokat.

Hal itu terungkap dari hasil sidang gugatan praperadilan yang dua kali dilakukan oleh Alvin Lim yang menyatakan langkah kepolisian menetapkan tersangka sudah benar.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga sebelumnya telah meminta pendapat dari saksi ahli tentang kode etik profesi advokat.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela Alvin Lim, LQ Indonesia Lawfirm Somasi Kapolri


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler